
Polres Halteng Musnahkan 1,25 Ton Miras dan Ribuan Barang Ilegal pada Hari Bhayangkara ke-80
Halmahera Tengah, IntroNusantara – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras), knalpot brong, dan rokok ilegal pada Rabu, (01/07/2026), pukul 09.00 WIT, bertempat di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Usai pelaksanaan Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polres Halteng langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan.
Yaitu, berupa miras jenis Cap Tikus sebanyak 1,25 ton, miras botol/kaleng sebanyak 103 botol/kaleng, rokok ilegal sebanyak 1.198 slop, serta 1.030 buah knalpot brong.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si., Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil, S.IP., Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Bahri Sudirman, S.H., M.Hum., Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H.
Adapun, beserta Ketua Bhayangkari Cabang Halmahera Tengah, Dandim 1512/Weda Letkol Inf. Fachrozie Fanani, S.H., Kajari Halmahera Tengah Ashari Syam, S.H., M.H., Wakapolres Halmahera Tengah Kompol Hefrizon, S.Kom., S.I.K., M.M., Deputy Ops Security PT IWIP Brigjen Pol. (Purn.) Wisnu Handoko, S.I.K., M.M., Plh. Karutan Halmahera Tengah Samsudin Buton, S.H., M.H., serta para Pejabat Utama dan Perwira Polres Halmahera Tengah.
Olehnya, dalam rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kapolres Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Halmahera Tengah dengan instansi terkait serta dukungan dari PT IWIP yang secara aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran barang-barang ilegal.
Lebih lanjut, Kapolres berharap kegiatan penertiban dan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan dampak positif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah.
Beliau juga mengajak seluruh instansi untuk terus memperkuat sinergi, mengingat tugas menjaga keamanan dan memberantas peredaran barang ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata.
“Tugas menjaga keamanan dan memberantas peredaran barang ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Katanya
Ia melanjutkan, dal hubungan kerja sama untuk mencari solusi bersama berbagai instasi demi menopang pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Diperlukan kerja sama antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan dalam mencari solusi terhadap barang-barang yang belum memiliki dasar pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dapat memberikan manfaat bagi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Fiat Dedawanto dalam sambutannya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti miras, knalpot brong, dan rokok ilegal yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan sebagai bentuk komitmen Polres Halmahera Tengah dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Pada pukul 09.50 WIT, seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti selesai dilaksanakan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Polres Halmahera Tengah dalam mendukung terwujudnya Halmahera Tengah yang aman serta bebas dari peredaran barang-barang ilegal.
(Yuda/Red)