Home > Hukum Kriminal > Praktisi Hukum Kritik Ketua KNPI Halsel: Jangan Bungkam Nalar Kritis yang Dijamin Konstitusi

Praktisi Hukum Kritik Ketua KNPI Halsel: Jangan Bungkam Nalar Kritis yang Dijamin Konstitusi

Redaksi Intronusantara 8 Mei 2026 Hukum Kriminal
Praktisi Hukum Kritik Ketua KNPI Halsel: Jangan Bungkam Nalar Kritis yang Dijamin Konstitusi

Halmahera Selatan, IntroNusantara – Praktisi hukum sekaligus mantan Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan (Halsel), Alfian Yunus Tuisan, S.H., melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku.

Kritik ini dipicu oleh keterlibatan Sefnat dalam polemik yang menyeret Ketua DPC GMNI Halsel saat ini, Munawir Mandar.

Alfian menilai pernyataan Ketua KNPI Halsel menunjukkan kekeliruan dalam memahami prinsip legal standing (kedudukan hukum) serta esensi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, langkah Munawir Mandar dalam merespons dugaan pembungkaman demokrasi adalah tindakan sah yang memiliki dasar hukum kuat.

“Pernyataan Saudara Munawir Mandar harus dipandang dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, bukan individu semata. Kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa terhadap dinamika demokrasi di daerah,” tegas Alfian dalam keterangan tertulisnya.

Landasan Konstitusional

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat secara tegas dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.

Alfian memperingatkan bahwa segala upaya yang berpotensi membatasi ruang kritik publik merupakan tanda kemunduran demokrasi.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas rasa takut. Kritik adalah bagian dari kehidupan bernegara yang sehat,” ujarnya. Pada Jumat (8/5/2026) saat media ini menerima rilisannya

Lebih lanjut, dari aspek hukum, Alfian menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, persoalan tersebut masuk dalam kategori delik aduan yang memiliki mekanisme tersendiri.

Ia pun mempertanyakan urgensi keterlibatan KNPI dalam masalah ini.

“Atas dasar kepentingan hukum apa Ketua DPD KNPI masuk terlalu jauh dalam persoalan yang secara substantif berada dalam ruang perlindungan undang-undang?” cetus Alfian.

KNPI Sebagai Rumah Besar Pemuda

Sebagai mantan pengurus KNPI Halsel, Alfian mengingatkan bahwa KNPI sejatinya adalah rumah besar bagi organisasi kepemudaan (OKP), termasuk GMNI.

Ia berharap KNPI menjadi penjaga ruang demokrasi dan penguat gerakan intelektual, bukan justru menjadi alat pembungkam suara kritis.

“KNPI seharusnya menjadi katalisator kemajuan pemuda dan garda terdepan penjaga kepentingan publik. Jangan sampai wadah kepemudaan berubah menjadi instrumen yang membungkam nalar kritis anak muda,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Alfian menegaskan bahwa sebagai negara hukum (rechtstaat), seluruh sikap publik di Halmahera Selatan harus berpijak pada prinsip konstitusi.

“Jangan alergi terhadap kritik. Sebab ketika ruang demokrasi mulai dibatasi, saat itu pula kita sedang berjalan mundur,” pungkasnya.

(Yuda/Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *