Home > Politik & Pemerintahan > DPD HMNI Halmahera Tengah Tuntut Ganti Rugi Total Atas Tabrakan Rompong Nelayan

DPD HMNI Halmahera Tengah Tuntut Ganti Rugi Total Atas Tabrakan Rompong Nelayan

Redaksi Intronusantara 24 Juli 2026 Politik & Pemerintahan
DPD HMNI Halmahera Tengah Tuntut Ganti Rugi Total Atas Tabrakan Rompong Nelayan

Jakarta, IntroNusantara – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (DPD HMNI) Kabupaten Halmahera Tengah merilis pernyataan sikap resmi yang sangat tegas hari ini. Jmat (25/07/2026).

HMNI menyoroti peristiwa tabrakan fatal yang terjadi pada hari Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIT di perairan Halmahera Tengah.

Insiden laut tersebut mengakibatkan rompong atau alat bantu penangkapan ikan milik nelayan setempat mengalami kerusakan parah hingga hancur.

Ketua DPD HMNI Halmahera Tengah, Arman Ali, memimpin langsung advokasi ini untuk memperjuangkan keadilan bagi para nelayan tradisional yang menjadi korban.

“Kami mengecam keras setiap tindakan atau kelalaian yang mengakibatkan kerusakan alat tangkap nelayan,” ujar Arman Ali saat memberikan keterangan resmi kepada media.

HMNI menilai kelalaian pihak penabrak telah menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar dan memukul perekonomian korban secara instan.

“Perbuatan ceroboh ini telah menimbulkan kerugian besar dan berdampak langsung terhadap hilangnya mata pencaharian nelayan beserta keluarganya,” tegas Arman.

Oleh karena itu, organisasi ini menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerugian karena kelalaian wajib memikul tanggung jawab penuh.

Pelaku harus memberikan ganti rugi yang sebanding sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

HMNI menyandarkan tuntutan ini pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.

“Kami mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk segera melakukan penyelesaian secara adil,” cetus Arman

Olenya, pihak penabrak harus mengganti biaya kerusakan rompong secara utuh beserta kerugian ekonomi lain yang timbul akibat insiden tersebut.

HMNI juga memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak menunda-nunda proses penyelesaian dan pembayaran ganti rugi kepada nelayan.

Selanjutnya, HMNI meminta aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang untuk segera menggelar penyelidikan yang objektif.

Petugas harus menjalankan proses investigasi secara transparan, profesional, dan jujur guna memastikan adanya kepastian hukum di wilayah perairan.

HMNI mengingatkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada nelayan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.

“Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat itikad baik, kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” ancam Arman dengan nada tegas.

HMNI siap mengawal seluruh proses penyelesaian masalah ini secara total melalui gugatan jalur perdata maupun jalur hukum lainnya.

(Yudi/Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *