
Ancaman Terhadap Pejabat dan Pers: Bukti Runtuhnya Etika Komunikasi Publik dan Konsekuensi Pidananya
Oleh : Muhammad Abd Kadir
Pendahuluan
Penyitaan dua unit alat berat milik oknum anggota DPRD Halmahera Tengah, SK alias Sadri, oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara merupakan murni manifestasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.
Sesuai asas equality before the law, hukum tidak mengenal kasta, jangankan milik seorang wakil rakyat, aset milik menteri sekalipun wajib disita atau diberi garis polisi jika terindikasi kuat digunakan dalam tindak kejahatan demi kelancaran penyelidikan. Tindakan tegas yang dipimpin oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, sudah sepatutnya mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Namun, respons emosional yang dituangkan oleh SK dalam grup percakapan WhatsApp sungguh sangat disayangkan. Lontaran kalimat intimidatif seperti “Dia Kapolda kita potong pa.” hingga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis dan tuduhan koruptor kepada Bupati serta DPRD Halmahera Tengah bukan sekadar luapan kekesalan biasa. Tindakan ini melambangkan runtuhnya etika komunikasi publik serta memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat serius.
Argumentum Ad Baculum Kegagalan Komunikasi Sang Wakil Rakyat
Dalam ranah komunikasi dan logika publik, pola interaksi yang ditunjukkan oleh SK dikategorikan sebagai Argumentum Ad Baculum. Sesat pikir (fallacy) ini terjadi ketika seseorang mencoba memaksakan kehendak, menakut-nakuti, atau memenangkan argumen bukan dengan kekuatan data dan rasionalitas, melainkan dengan menggunakan ancaman, intimidasi, fisik, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Seorang pejabat publik atau komunikator politik idealnya mengedepankan retorika yang persuasif dan argumentatif saat menghadapi persoalan hukum. Penggunaan narasi kekerasan seperti “potong”, “bunuh”, serta pelabelan peyoratif “miskin” dan “celengan rakyat” justru menjadi potret gamblang dari emosi yang labil.
Pola komunikasi destruktif ini alih-alih menyelesaikan masalah, justru secara instan merusak kredibilitas pribadi, meruntuhkan legitimasi politik, dan mencederai institusi terhormat tempatnya bernaung.
Konteks Hukum Pidana dan Perlindungan Pers
Meskipun dalam pesan teks tersebut SK tidak merinci nama spesifik, asas kepastian hukum (locus dan tempus) secara terang benderang mengarah pada subjek hukum tertentu.
Mengingat objek alat berat berada di wilayah Halmahera Tengah, maka subjek yang disasar adalah Kapolda Malut Irjen Pol. Arif Budiman, Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan, institusi DPRD setempat, serta jurnalis media (Wan) yang melakukan peliputan.
Pernyataan SK jelas keluar dari koridor kebebasan berpendapat atau kritik objektif. Tindakannya telah bertransformasi menjadi ancaman nyata yang mengintimidasi aparatur negara di tengah menjalankan tugasnya.
Terkait hal ini, pakar hukum menekankan bahwa kedekatan personal dengan pimpinan tertinggi penegak hukum (seperti klaimnya yang melaporkan ke Kapolri) tidak akan memberikan impunita.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara konsisten mengedepankan profesionalisme dan mendukung tindakan tegas jajarannya di daerah demi menjaga marwah hukum.
Secara yuridis, tindakan mengancam dan menghina pejabat negara yang sedang bertugas dapat dijerat menggunakan ketentuan Pasal 207 hingga Pasal 241 KUHP terkait Kejahatan Terhadap Penguasa Umum, yang mengancam pelakunya dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.
Sementara itu, intimidasi dan ancaman keselamatan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara khusus dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan regulasi tersebut, siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kehidupan berdemokrasi dan penegakan hukum di Maluku Utara. Respons emosional berbuntut ancaman pidana dari seorang legislator memperlihatkan betapa mendesaknya pembenahan etika berkomunikasi bagi para pemegang jabatan publik.
Di hadapan hukum, semua warga negara berkedudukan sama. Sanksi pidana yang tegas serta pemeriksaan kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD harus berjalan tanpa pandang bulu demi mengembalikan marwah institusi negara dan melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab.