

Dinilai Barbar dan Ilegal, Pemecatan Sekretaris Komisi DPRD dari PAN oleh Ketua DPRD Asal PKB Mencederai Etika Koalisi dan Siap Ditempuh Jalur Hukumo
Halmahera Tengah, IntroNusantara – Kebijakan sepihak Sekertaris fraksi kebangkitan Nasional dan wakil ketua Bapimperda (PKB-PAN) yang mendelegasikan ulang keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kecaman keras karena dinilai melanggar konstitusi, etika organisasi, serta moralitas lembaga legislatif.
Langkah sepihak yang diambil oleh Ketua DPRD selaku koordinator fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dinilai publik telah mencederai relasi koalisi yang selama ini dibangun bersama Partai Amanat Nasional (PAN).
Tindakan pencopotan posisi Sekretaris Komisi yang dijabat oleh anggota dari PAN secara tiba-tiba ini dituding dilakukan secara barbar tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah dan berlaku di lembaga DPRD.
Pejabat yang dicopot, Sadri Kobul, S.Pi., menyatakan bahwa dirinya menerima jabatan Sekretaris Komisi tersebut pada bulan Desember 2024 lalu dengan legitimasi penuh dari fraksi, sekaligus menyandang amanah sebagai anggota Bapimperda.
Namun, dinamika politik yang berkembang belakangan ini memunculkan ironi yang sulit dipahami terkait tahapan serta mekanisme organisasi yang berjalan di internal fraksi gabungan tersebut.
“Apa dasar etik dan norma organisasi yang mereka gunakan? Kalau memang saya mau dicopot, minimal saya disurati secara resmi atau ada penyampaian lisan terlebih dahulu,” ujar Sadri mempertanyakan dasar perombakan mendadak tersebut. Pada selasa (20/09/2026)
Ia menekankan bahwa lembaga DPRD memiliki simpul kepartaian yang tidak terpisahkan, sehingga segala keputusan strategis di tingkat fraksi tidak boleh diambil secara sepihak atau sembunyi-sembunyi.
“Ketua DPRD yang merupakan koordinator fraksi dari partai PKB telah gagal paham terhadap mekanisme organisasi serta gagal mengayomi partner koalisi partainya,” tegas Sadri dalam argumennya.
Padahal, PAN merupakan salah satu poros utama di dalam koalisi Fraksi Kebangkitan Nasional yang seharusnya dihormati dan dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan penting.
“Sangat disayangkan, pimpinan fraksi justru tahu-menahu melakukan tebang pilih yang barbar terhadap kebijakan pengambilan keputusan di tingkat fraksi,” lanjutnya menyayangkan sikap arogan tersebut.
Tindakan perombakan yang terkesan dipaksakan dan dilakukan secara sepihak ini memperlihatkan buruknya komunikasi politik serta manajemen konflik di tingkat pimpinan dewan.
Akibat dari tak terpenuhinya unsur dan ketentuan organisasi yang berlaku, maka keputusan pemecatan dan pergeseran posisi ini dinilai cacat prosedural.
“Pemecatan ini dianggap ilegal karena tidak memenuhi unsur dan ketentuan organisasi yang berlaku di lembaga terhormat ini,” kata Sadri menekankan status hukum keputusan tersebut.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan dan keputusan sepihak ini, langkah hukum akan menjadi jalan akhir. “Terhadap kasus ini, saya menyatakan akan menempuh jalur hukum demi keadilan,” pungkasnya
Selain itu di tambahkan dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Halmahera Tengah.
“Pemecatan itu dari DPW PAN Provinsi dan sudah di konferensi pers oleh Ketwil” Ungkap Astin saat di konfirmasi
Adapun Astin menyampaikan telah melakukan panggilan serius kepada Sadri, namun tak mengindahkan
“sudah beberapa kali panggilan dari DPW Provinsi untuk layangkan surat dan pengambilan SK di Agustus kemarin, Abang Sadri tidak ambil” Jelas Astin Ketua DPD PAN Halteng
Astin juga menyinggung” Abang Sadri bukan lagi pengurus Partai, Tapi dia hanya KTA” Katanya
IntroNusantara.com lagi juga upaya konfirmasi ke Ketua DPRD Halteng. Namun belum dapat keterangan hingga diturun diturunkan
(Red/Yuda)