

Home >
Opini dan Sastra >
Investasi Bodong: Fenomena Penipuan Berulang di Maluku Utara Akibat Peer PRESSURE dan Pandangan dalam KUHP Baru
Investasi Bodong: Fenomena Penipuan Berulang di Maluku Utara Akibat Peer PRESSURE dan Pandangan dalam KUHP Baru
Redaksi Intronusantara
21 September 2026
Opini dan Sastra
Oleh: Muhammad Abd Kadir
(Direktur Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir dan Rekan)
Latar Belakang
Siklus Berulang Kasus Penipuan di Maluku Utara Kasus Zahra Berkah kembali mengulang cerita yang sama dengan tragedi Karapoto. Modus operandi dan polanya serupa, hanya waktunya saja yang berbeda.
Modus Operandi, Anatomi Kebohongan Bertopeng Gengsi
Kepala penipunya berjubah sebagai owner (pemilik), lalu kaki tangannya dilabeli sebagai leader, dan para korbannya digelar sebagai member. Istilah owner, leader, dan member ini terdengar keren di telinga para calon korban. Terlebih saat mulut para leader mulai gentayangan mencari mangsa dengan mensosialisasikan kejahatan ini secara getok tular atau melalui kampanye berbisik (mouth-to-mouth campaign). Ini adalah sebuah bentuk kejahatan yang tampak bergengsi di mata para korban, di mana mimpi akan keuntungan berlipat ganda telah mengalahkan akal sehat mereka.
Realita Kejahatan Ekonomi dan Paradigma Hukum Baru
Fenomena penipuan investasi bodong dan penggandaan uang dengan janji keuntungan berlipat ganda merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang terus berganti kulit, namun isinya tetaplah penipuan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru membawa paradigma baru dalam menjerat pelaku tindak pidana ini secara lebih modern dan sistematis.
Komparasi Hukum, Keterbatasan KUHP Lama vs Terobosan Pasal 492 KUHP Baru
Dalam KUHP lama, perkara seperti ini umumnya hanya dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan biasa dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Hukuman tersebut seringkali dianggap terlalu ringan dan kurang menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Pada KUHP Baru, rekonstruksi unsur delik penipuan termaktub di dalam Pasal 492.
Pasal ini memperluas dan mempertegas bahwa penipuan terjadi saat pelaku melakukan tipu muslihat, menggunakan nama atau martabat palsu, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu. Keunggulan KUHP Baru ini adalah memandang bahwa penipuan pada penyerahan barang, uang, atau dana tidak harus terjadi secara fisik langsung pada saat itu. Fokusnya justru diletakkan pada tindakan manipulatif pelaku (owner dan leader-nya), yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pemberatan Sanksi: Penipuan sebagai Mata Pencaharian dan Kejahatan Korporasi
Umumnya, investasi bodong jarang terjadi hanya sekali; pelakunya kerap menjadikan aksi ini sebagai profesi atau kebiasaan. KUHP Baru memberikan pemberatan bagi pelaku yang melakukan penipuan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan penipuan kasual lainnya.Jika Zahra Berkah merupakan sebuah badan hukum sah yang diakui undang-undang, maka tindakan tersebut dianggap sebagai kejahatan korporasi.
Dampaknya, pengurus beserta korporasi itu sendiri dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda massal hingga pencabutan izin usaha.
Orientasi Hukum Modern: Fokus pada Pemulihan Kerugian Korban (Asset Recovery)
Secara ilmiah, hukum pidana modern mengarahkan fokusnya pada pemulihan kerugian korban. Pelaku investasi bodong kini dijerat dengan hukuman kumulatif, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aset yang disamarkan (asset recovery). Langkah ini dilakukan agar dana korban dapat disita dan dijadikan sebagai alat penggantian kerugian bagi para korban. Dengan demikian, pemidanaan pada KUHP Baru sangat menjunjung tinggi perlindungan sekaligus pemulihan kerugian korban.
Mengapa Perempuan Mendominasi Sebagai Korban?
Analisis psikologis dan sosiologis menunjukkan bahwa perempuan kerap menjadi target utama atau kelompok paling rentan tergiur skema investasi ilegal ini.
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor struktural dan situasional berikut:
Beban Pengelola Keuangan Domestik
Dalam kultur masyarakat Indonesia, perempuan atau ibu rumah tangga berperan sebagai manajer keuangan keluarga. Ketika harga kebutuhan pokok naik, mereka langsung menghadapi tekanan fiskal demi mencukupi kebutuhan domestik, sekolah anak, hingga biaya kesehatan.
Keterbatasan Literasi Keuangan Formal
Inklusi keuangan perempuan seringkali tidak dibarengi dengan tingkat literasi keuangan yang memadai tentang risiko pasar. Hal ini membuat perempuan sulit membedakan antara investasi yang logis dan skema Ponzi (permainan uang).
Ikatan Sosial dan Tekanan Kelompok (Social Bond)
Perempuan memiliki kecenderungan berkumpul dalam komunitas dengan ikatan sosial yang sangat erat, misalnya melalui arisan, pengajian, kelompok zikir, kelompok senam, atau grup sekolah anak. Skema investasi bodong memanfaatkan jalur getok tular, kampanye berbisik (karlota), rasa tidak enak menolak ajakan teman (peer pressure), serta ketakutan tertinggal tren (FOMO/Fear of Missing Out) yang membuat penyebaran penipuan di kalangan perempuan menular dengan sangat cepat.
Manipulasi Psikologis dan Pendekatan Emosional
Penipu ulung sering menggunakan taktik manipulasi emosional (pig butchering atau love scamming). Pelaku membangun kedekatan emosional, memberikan perhatian ekstra, atau menampilkan figur religius dan sukses (flexing). Dalam perkara Zahra Berkah misalnya, pelaku mempublikasikan sertifikat tanah yang diklaim dibeli dari hasil uang penarikan investasi, sehingga memicu adrenalin perempuan lainnya untuk ikut tergoda.
Keterbatasan Hukum dan Pentingnya Pendekatan Komunitas
KUHP Baru memang telah memberikan perangkat hukum yang lebih adaptif serta sanksi denda finansial yang berat bagi pelaku penipuan investasi. Namun, karena kerentanan korban perempuan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor sosiologis komunitas dan beban domestik, penegakan hukum pidana saja tentu tidak cukup. Diperlukan penguatan literasi psikologis dan finansial berbasis komunitas secara masif untuk membentengi masyarakat dari jerat iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
KesimpulanÂ
Fenomena investasi bodong yang terus berulang di Maluku Utara menunjukkan bahwa penegakan hukum melalui KUHP Baru—meski sudah jauh lebih progresif dengan adanya Pasal 492, sanksi korporasi, dan mekanisme asset recovery tetap tidak akan mampu memutus mata rantai penipuan ini secara instan jika akar masalah sosialnya diabaikan. Kerentanan yang dihadapi kelompok perempuan akibat beban domestik, peer pressure, dan rendahnya literasi keuangan adalah celah sosiologis yang selalu dimanipulasi oleh para pelaku. Oleh karena itu, kunci utama pencegahan jangka panjang tidak hanya bersandar pada beratnya hukuman pidana bagi owner atau leader, melainkan pada pemberdayaan literasi finansial kolektif dan penguatan benteng psikologis di tingkat komunitas.
Artikel Terkait
Hilangnya Otoritas Guru di Era AI
31 Juli 2026
Menghina Butuh Literasi
19 September 2025
Generasi Muda dan Ancaman Seks Bebas di Era Digital
17 Desember 2025