

Dugaan Pembiaraan Korupsi Dana Desa Kubung, Kepemimpinan Bupati Halmahera Selatan
Halmahera Selatan, IntroNusantara – Kepemimpinan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Sorotan ini mencuat setelah muncul dugaan pembiaraan terhadap kasus kejahatan tindak pidana korupsi ratusan juta rupiah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, berinisial MM alias Masbaul. Hingga kini, Bupati belum memberikan sanksi pemberhentian maupun menyerahkan hasil audit kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH) seperti terduga pelaku lainnya. Sabtu (07/10/2026).
Kasus ini memanas lantaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2025 telah cair sejak Agustus dan September lalu. Namun, Kades Kubung tak kunjung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), insentif, serta gaji milik beberapa kaur desa.
Tindakan ini memicu kekecewaan mendalam dari warga setempat. Perwakilan warga menilai sikap diam pemerintah daerah dapat menyuburkan praktik korupsi di tingkat desa.
“Ini tindakan nyata keburukan kepemimpinan saat ini, Kalau benar Bupati mendiamkan tanpa memberikan sanksi pemberhentian dan menyerahkan hasil audit ke aparat penegak hukum, maka yakin dan percaya kejahatan korupsi DD akan meningkat yang dilakukan pelaku lainnya,” Jelas Warga tak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubung membenarkan bahwa pencairan ADD dan DD tahap II TA 2025 sudah rampung 100 persen. Kendati demikian, 30 orang keluarga penerima manfaat (KPM) belum menerima hak BLT mereka. Selain itu, Kades juga menahan insentif guru PAUD, petugas Posyandu, Badan Sarah, TPQ, Bidan Desa, petugas kebersihan, Linmas, LPM, serta anggaran kepemudaan sebesar Rp96 juta untuk pengadaan sound system.
“ADD dan DD tahap ll tahun 2025 sudah cair 100 persen tetapi belum dilaksanakan penyaluran BLT sebanyak 30 orang. Termasuk Insentif, anggaran pemuda sebesar Rp.96 juta untuk biaya pengadaan sound sistem, pinjaman Kades di Mesjid Al’Ikhlas Desa Kubung sebesar Rp.70 juta sejak tahun 2024. semua ini belum dipenuhi, sementara LPJ sudah selesai itu fiktif,”Ungkap BPD Kubung.
Pihak BPD juga mengungkapkan bahwa Kades Kubung belum melaksanakan program ketahanan pangan nasional berupa penanaman jagung. Padahal, program tersebut merupakan agenda Presiden Bapak Prabowo Subianto yang berjalan sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2025. Masalah penyalahgunaan ini ternyata bukan hal baru, melainkan sudah menumpuk sejak tahun anggaran sebelumnya.
“Penyalahgunaan ADD dan DD Kubung sejak tahun 2024 di tahap ll, dan 2025 tahap ll. Semua itu belum dilakukan pengembalian yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti kuitansi penyetoran pengembalian kerugian Negara,” Ujar BPD
Ketua BPD Kubung, Maja, memperkuat seluruh kesaksian dan keluhan yang beredar di masyarakat terkait mandeknya hak-hak warga desa tersebut.
“Iya benar, apa yang dikeluhkan Warga Kubung belum menerima BLT, Insetif, anggaran pemuda dan utang pinjaman masjid termasuk ketahanan pangan belum dilaksanakan oleh Kades,”kata Maja/di langsir dari Sidik Kasus.co.id.
Maja merincikan total anggaran Dana Desa Kubung pada tahap II TA 2025 yang belum tersalurkan kepada puluhan kader desa serta puluhan KPM.
“total DDS Desa Kubung pada tahap ll TA 2025 sebesar Rp570.000.000 (lima ratus tujuh puluh juta) sekian belum disalurkan kepada 30 orang KPM dan puluhan Kader Desa,”Ungkap Maja
Sebagai langkah formal, BPD Kubung memastikan telah menempuh jalur konstitusional dengan melaporkan penyimpangan ini kepada otoritas yang lebih tinggi.
“intinya saya sebagai ketua BPD sudah ikuti prosedur, terkait hal ini sudah saya laporkan secara resmi ke pihak kecamatan dan komisi l DPRD Halsel, tinggal kewenangan mereka selanjutnya,”Ujar Maja
Hingga rilis pers ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kades Kubung, Masbaul, belum membuahkan hasil. Begitu pula dengan Camat Bacan Selatan, Nasrudin Hasan, SE, yang tetap tidak memberikan tanggapan resmi meski pesan konfirmasi via WhatsApp telah diterima.
(RMY/Red)