
Menolak Monopoli Pusat dan Mendesak Reformasi Supremasi Hukum demi Kedaulatan Daerah
Jakarta, IntroNusantara – Kebijakan penarikan wewenang dari daerah ke pemerintah pusat dinilai telah mencederai semangat reformasi dan mengancam eksistensi otonomi daerah.
Kondisi hubungan pusat-daerah saat ini dinilai kritis, menyerupai amputasi hak-hak daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai bentuk perlawanan konstitusional dalam satu wadah perjuangan, sejumlah tokoh pergerakan termasuk Ketua AM, Masdar, Bu Maskun, dan Sadri menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan menuntut keadilan fiskal dan politik bagi daerah.
Dalam pernyataan sikapnya pada Minggu (21/06/2026), forum pergerakan ini menyoroti lima analisis masalah utama mengenai hilangnya eksistensi negara di bawah kepemimpinan nasional saat ini:
Sentralisasi Izin Pertambangan
Negara dinilai telah merampas izin pertambangan dari daerah ke pemerintah pusat. Pengalihan wewenang dengan dalih “kepentingan negara” ini pada realitasnya mematikan potensi pendapatan dan hak kelola masyarakat lokal.
Pencabutan Kuasa Migas
Kebijakan sepihak dalam mencabut izin kuasa Minyak dan Gas Bumi (Migas) di berbagai daerah dinilai kian mempersempit ruang gerak ekonomi daerah dan mempertegas pola hubungan yang eksploitatif.
Pembiaran Isu Separatisme
Pemerintah dianggap melakukan pembiaran terhadap pergerakan separatisme seperti Papua Merdeka dan Republik Maluku Selatan (RMS), yang mengancam keutuhan NKRI di bawah kedok diplomasi yang lemah.
Kelonggaran Arus Masuk WNA
Terdapat indikasi konspirasi kebijakan yang mempermudah keluar-masuknya warga negara asing (WNA), khususnya dari Tiongkok, dengan modus kunjungan wisata. Hal ini berpotensi menggeser peluang sosiologis dan ekonomi warga lokal.
Eksploitasi Tenaga Kerja Lokal
Negara dinilai menutup mata terhadap praktik eksploitasi tenaga kerja lokal yang menyerupai sistem kerja paksa modern. Hak-hak normatif pekerja sering kali dikorbankan demi investasi asing.
Seruan Aksi dan Tuntutan: Menolak Bungkam
Mengutip pandangan Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), bangsa ini kerap terjebak dalam rasa takut untuk melawan kezaliman dan membiarkan ancaman global mendikte kebijakan domestik.
Saat ini, sistem negara dinilai telah bergeser ke arah monopolistik, diktator, dan merugikan keuangan rakyat secara struktural.
Olehnya itu, salah satu Anggota DPRD Halmahera Tengah fraksi partai PAN (Sadri Kobul) menyampaikan beberapa tuntutan.
Tegakkan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh dan independen segera.
Kembalikan Tata Kelola Supremasi Hukum (rule of law) yang adil tanpa tebang pilih.
Pertahankan Kedaulatan Daerah dari cengkeraman kepentingan oligarki asing.
Perjuangan ini dilakukan demi mewujudkan negeri yang makmur, dipimpin oleh pemimpin yang adil, serta melahirkan masyarakat yang sejahtera—sebuah tatanan Baldatun Tayyibatun Warabbul Gafur.
Adapun DPRD Halmahera Tengah ini juga menyinggung kebijakan yang kerap kali tersendat-sendat pada bangsa tak transparan ke publik.
“Kami melihat otonomisasi daerah harus bertumpu pada jalur yang benar, agar masyarakat di tingkat provinsi, Kabupaten kota dapat menikmatinya,” ujar Sadri
Sadri menambahkan bahwa kemajuan daerah sangat bergantung pada figur pemimpin dan konsep pembangunan yang merata demi mewujudkan keadilan sosial serta kejayaan bangsa.
“Ini bukan hal baru yang bisa dibiarkan begitu saja hingga membusuk dalam konstitusi. Peraturan yang berpihak pada daerah, seperti semangat UU 32 Tahun 2004, tidak boleh dikesampingkan,” tegas Sadri menutup pernyataannya.
(Rudi/Red)