Home > Politik & Pemerintahan > Fiskal Terus Meroket, Negara Memiskinkan Daerah Penghasil Pertambangan, DBH Jadi Utang Negara

Fiskal Terus Meroket, Negara Memiskinkan Daerah Penghasil Pertambangan, DBH Jadi Utang Negara

Redaksi Intronusantara 21 Juni 2026 Politik & Pemerintahan
Fiskal Terus Meroket, Negara Memiskinkan Daerah Penghasil Pertambangan, DBH Jadi Utang Negara

Oleh: Sadri Kobul

“Bangsa ini penakut, tidak mau bertindak melawan kezaliman, dan terus melakukan pembiaran terhadap ancaman global.” Kalimat legendaris dari KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut seakan menemukan momentum pembenarannya hari ini.

Di tengah situasi di mana kebijakan fiskal pemerintah pusat terus meroket secara agresif, daerah-daerah penghasil sumber daya alam justru dipaksa menelan pil pahit dimiskinkan secara sistematis.

Lebih ironis lagi, Dana Bagi Hasil (DBH) yang sejatinya merupakan hak konstitusional rakyat daerah, justru ditahan, dipersulit, hingga dimanipulasi menyerupai utang negara kepada daerahnya sendiri.

Kita hari ini sedang menyaksikan sebuah ironi kebangsaan. Negara yang lahir dari rahim perjuangan kolektif seluruh pelosok nusantara, perlahan bergeser menjadi entitas yang monopolistik dan diktator secara ekonomi. Atas nama “kepentingan negara” dan dalih pertumbuhan ekonomi makro, instrumen kekuasaan digunakan untuk merampas satu per satu hak-hak wilayah.

Sentralisasi Izin: Wajah Baru Penjajahan Domestik

Langkah pemerintah pusat menarik seluruh kewenangan izin pertambangan (minerba) dan mencabut izin kuasa migas dari pundak pemerintah daerah adalah bukti nyata mundurnya demokrasi kita. Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat dasar UU No. 32 Tahun 2004 maupun regulasi turunannya mengenai otonomi daerah.

Daerah yang menanggung polusi, daerah yang menghadapi kerusakan ekologi, dan daerah yang langsung bergesekan dengan konflik sosial namun seluruh aliran uangnya disedot habis ke pundi-pundi Jakarta.

Konsep otonomi daerah yang dulunya diperjuangkan melalui darah dan air mata reformasi, kini seolah tinggal topeng kemunafikan. Ketika daerah meminta hak fiskalnya secara adil, pusat hadir membawa regulasi yang membingungkan. Ini bukan lagi tata kelola negara yang berkeadilan, melainkan sebuah pola perampokan uang rakyat yang dilegalkan oleh undang-undang sektoral yang cacat moral.

Kerapuhan Bernegara dan Sandera Asing

Ketidakadilan fiskal ini berjalan beriringan dengan indikasi rapuhnya kedaulatan domestik. Di satu sisi, negara tampak gamang dan cenderung melakukan pembiaran terhadap gerakan separatisme seperti Papua Merdeka atau RMS yang mengancam keutuhan NKRI.

Namun di sisi lain, negara justru membangun “konspirasi karpet merah” bagi masuk keluarnya kekuatan asing, khususnya eksodus tenaga kerja dan kapital dari Tiongkok, dengan kedok kunjungan wisata atau investasi strategis nasional.

Dampaknya sangat fatal di tingkat akar rumput. Tenaga kerja lokal dieksploitasi dalam sistem kerja paksa modern di tanah kelahiran mereka sendiri—menjadi penonton di tengah masifnya pengerukan hasil bumi.

Kita seperti sedang disandera oleh kepentingan geopolitik asing yang difasilitasi oleh penguasa yang menutup mata. Eksistensi negara di bawah kepemimpinan presiden saat ini patut dipertanyakan Ke mana arah kapal besar kedaulatan ini hendak dibawa jika rakyatnya sendiri dibiarkan membisu?

Melawan Melalui Jalur Konstitusi

Melihat kezaliman yang terstruktur ini, diam bukanlah sebuah pilihan. Kita yang berada dalam satu atap perjuangan harus mengaktifkan simbol pergerakan bersama. Ini adalah momentum bagi elemen pergerakan termasuk Saudara Ketua AM, Kobul, Masdar, dan Bu Maskun untuk berdiri tegak, saling melindungi, dan saling membesarkan di semua level perjuangan.

Langkah taktis dan bermartabat harus segera diambil: menggugat pasal-pasal penindasan fiskal dan sentralisasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kita harus menguji secara legal apakah pengebirian hak daerah ini merupakan pelanggaran konstitusional terhadap UUD 1945. Negara harus dipaksa sadar dan merasakan kembali arti keadilan yang hakiki.

Sudah saatnya kita mendesak diletakkannya fondasi Reformasi Birokrasi yang bersih dari mentalitas upeti, serta menegakkan kembali Supremasi Hukum (Rule of Law) tanpa pandang bulu. Kedaulatan daerah adalah pilar utama kedaulatan negara. Hanya dengan mengembalikan hak ekonomi dan politik daerah, kita dapat menggapai kejayaan dan cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia mewujudkan sebuah negeri yang makmur, dipimpin oleh pemimpin yang adil, serta masyarakat yang sejahtera—sebuah tatanan berbangsa yang Baldatun Tayyibatun Warabbul Gafur.

Jangan biarkan daerah terus diperas, mari bung rebut kembali kedaulatan kita!

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *