Home > Politik & Pemerintahan > Kebijakan Sprin Penangkapan Masyarakat Patani Barat Dinilai Langgar Kamtibmas, Anggota DPRD Halteng Sadri Qubul Kutuk Keras

Kebijakan Sprin Penangkapan Masyarakat Patani Barat Dinilai Langgar Kamtibmas, Anggota DPRD Halteng Sadri Qubul Kutuk Keras

Redaksi Intronusantara 26 September 2026 Politik & Pemerintahan
Kebijakan Sprin Penangkapan Masyarakat Patani Barat Dinilai Langgar Kamtibmas, Anggota DPRD Halteng Sadri Qubul Kutuk Keras

Weda, IntroNusantara – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Sadri Qubul, S.Pi, mengutuk keras dan mengecam tegas terbitnya Surat Perintah (Sprin) penangkapan terhadap sejumlah masyarakat di wilayah Patani Barat. Kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan bertolak belakang dengan semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sabtu (26/09/2026) pukul 12.09 WIT. 

Menurut Sadri, langkah represif melalui penerbitan Sprin penangkapan ini telah memicu kesedihan yang mendalam di tengah warga Patani Barat.

Tindakan tersebut dianggap mengabaikan pendekatan humanis dan mengancam stabilitas ketertiban yang selama ini dirawat bersama oleh elemen masyarakat.

“Saya mengutuk keras dan mengecam tegas kebijakan Sprin penangkapan terhadap masyarakat Patani Barat. Langkah ini sangat melanggar harapan kita semua untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, aman, dan damai,” ujar Sadri Qubul dalam keterangan persnya, pada media ini.

Lebih lanjut, Legislator Halteng ini menegaskan bahwa prosedur atau kebijakan penegakan hukum yang diambil harus mengacu pada tata tertib (Tatib) serta koridor aturan yang berlaku di institusi TNI dan Polri.

Penggunaan kewenangan yang berlebihan tanpa menimbang dampak sosial justru mencederai muruah institusi penegak hukum itu sendiri.

Sebagai Anggota Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan keamanan, Sadri Qubul mendesak pihak-pihak terkait untuk segera meninjau kembali kebijakan Sprin tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan ruang dialog, mediasi, dan pemecahan masalah secara persuasif ketimbang melakukan upaya paksa yang dapat memicu konflik horizontal maupun vertikal.

“TNI dan Polri memiliki Tatib dan regulasi internal yang jelas dalam menjaga keamanan. Institusi ini lahir untuk mengayomi, bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Oleh karena itu, dialog terbuka harus dikedepankan demi menjaga stabilitas daerah, khususnya di Halmahera Tengah,” pungkasnya.

Komisi I DPRD Halteng berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini agar hak-hak masyarakat Patani Barat tetap terlindungi secara hukum, serta memastikan roda kamtibmas berjalan di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan.

(Red/Yuda) 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *