Home > Hukum Kriminal > Kasus Banemo, Sibenpopo : Kantor Hukum Layangkan Surat Terbuka, Desak Kapolda Malut Lakukan Audit Hukum dan Usut Tuntas Kematian Ali Daud

Kasus Banemo, Sibenpopo : Kantor Hukum Layangkan Surat Terbuka, Desak Kapolda Malut Lakukan Audit Hukum dan Usut Tuntas Kematian Ali Daud

Redaksi Intronusantara 27 September 2026 Hukum Kriminal
Kasus Banemo, Sibenpopo : Kantor Hukum Layangkan Surat Terbuka, Desak Kapolda Malut Lakukan Audit Hukum dan Usut Tuntas Kematian Ali Daud

Jakarta, IntroNusantara – Dari Kantor Hukum Sufrin Ridja dan Partner resmi melayangkan Surat Terbuka Nomor 027/ST.SR/IX/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara. Langkah ini diambil merespons dinamika penegakan hukum pasca-operasi penangkapan delapan tersangka di Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah pada 24 September 2026 lalu.

Media IntroNusantara.com menerima surat dan rilisan pers dari Kantor hukum Surfrin Ridja dan Partnernya menegaskan bahwa rilis pers dan surat terbuka ini tidak bertujuan untuk menghalangi proses hukum.

Namun, Sufrin menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, proporsional, serta tunduk penuh pada koridor hukum acara pidana nasional yang baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Lebih lanjut, terdapat lima poin mendesak dan komprehensif yang dituntut oleh pihak Kantor Hukum Sufrin Ridja dan partnernya kepada Kapolda Maluku Utara:

Rangkaian Peristiwa Tidak Boleh Dilihat Secara Parsial

Mendorong Polda Maluku Utara agar tidak memisahkan konteks faktual antara perkara meninggalnya Almarhum. Ali Daud dan meninggalnya Silas Jiko. Kedua peristiwa hilangnya nyawa manusia ini saling berkaitan dalam rentang waktu konflik dan keduanya wajib memperoleh porsi pencarian kebenaran serta kepastian hukum yang sama adilnya

Kewenangan Polri Bukan Kewenangan Absolut Tanpa Batas

Mengingatkan bahwa tindakan kepolisian wajib bersandar pada prinsip negara hukum dan konstitusi (Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28 UUD NRI 1945). Istilah “sesuai SOP” tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan harus dapat diuji berdasarkan fakta konkret di lapangan demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak atas rasa aman warga.

Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Secara Ketat

Mendesak agar seluruh upaya paksa (penangkapan) tunduk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang secara tegas memperkuat hak konstitusional tersangka. Status tersangka tidak boleh diterjemahkan sebagai hilangnya hak warga negara. Polda Malut wajib menjamin para tersangka bebas dari kekerasan fisik/psikis, mendapatkan bantuan hukum, serta tidak dipaksa mengakui perbuatan.

Pertanggungjawaban Pidana Individual, Bukan Kolektif (Collective Criminal Responsibility)

Menuntut penyidik menguraikan secara detail peran individual masing-masing tersangka (siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan menggunakan alat apa). Hukum pidana modern tidak boleh menetapkan pertanggungjawaban pidana hanya berdasarkan asal desa atau afiliasi kelompok masyarakat tertentu.

Audit Hukum Operasi 24 September dan Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata

Mendesak Kapolda Malut melakukan audit internal menyeluruh terhadap aspek legalitas operasi, pengamanan bukti elektronik (rekaman body camera/CCTV), serta penggunaan kekuatan gas air mata di lingkungan pemukiman warga. Penggunaan kekuatan negara wajib memenuhi asas kebutuhan (necessity), proporsionalitas (proportionality), dan akuntabilitas (accountability) agar tidak mengorbankan warga sipil yang tidak terlibat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

“Tersangka harus diproses, korban harus dilindungi, pelaku harus diadili, dan warga sipil harus dijamin keselamatannya. Penegakan hukum tidak boleh menghilangkan hak asasi manusia, dan keamanan” Jelas Sufrin Ridja, S.H., M.H.

Ia melanjutkan dalam via Whatsapp perlakuan harusnya adil dan terbuka apa penyebab dan bagaimana sumbernya

“Tidak boleh dicapai dengan mengorbankan masyarakat yang tidak terlibat. Hukum harus menjadi jalan keluar dari konflik, bukan menjadi sumber konflik baru,” tegas Sufrin Ridja, S.H., M.H. pada Minggu 27/09/2026) pukul 22.13 Melalui Via whatsapp WIT. 

Selain itu dari segala pihak Kantor Hukum Sufrin Ridja dan Partner mengajak publik  untuk mengawal penanganan perkara ini.

“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di bawah komando Polda Maluku Utara diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan mewujudkan kedamaian yang berkelanjutan” Tutup Managing Sufrin Ridja

(Red/Yuda) 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *