

Empat Tahun UU TPKS: Antara Harapan dan Kenyataan
Oleh: Antin Fajar Ayu Mahasiswa Hukum Pidana Islam IAIN Ternate
Pada April 2022, Indonesia mengukir sejarah penting dalam penegakan hak asasi manusia. Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Langkah progresif ini menyudahi perjuangan panjang gerakan perempuan dan organisasi masyarakat sipil yang menuntut payung hukum komprehensif.
Kini, setelah empat tahun undang-undang tersebut berlaku, publik patut melayangkan pertanyaan kritis, sejauh mana UU TPKS mampu memberikan perlindungan riil bagi perempuan?
Kita harus menyadari bahwa UU TPKS tidak lahir dari ruang hampa. Kehadirannya merupakan respons langsung terhadap realitas pahit yang menjerat kaum perempuan selama berdekade-dekade. Sebelum regulasi ini lahir, aparat penegak hukum kerap menemui jalan buntu saat memproses kasus kekerasan seksual akibat keterbatasan definisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Di saat yang sama, sistem hukum lama justru memosisikan korban pada situasi rentan: menghadapi stigma sosial, memikul beban pembuktian yang rumit, hingga menerima perlakuan diskriminatif selama proses peradilan. UU TPKS mendobrak kebuntuan tersebut dengan membawa paradigma baru yang progresif. Ia memperluas definisi kejahatan seksual, menempatkan korban sebagai pusat perlindungan, serta menjamin hak pemulihan, restitusi, dan layanan terpadu.
Secara normatif, UU TPKS menawarkan lompatan substansial yang patut kita apresiasi. Melalui Bab II Pasal 4 Ayat (1), undang-undang ini secara eksplisit mengkriminalisasi sembilan bentuk kekerasan seksual. Sembilan bentuk itu meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Lebih dari sekadar daftar pasal pidana, regulasi ini juga mewajibkan negara memfasilitasi kebutuhan korban melalui layanan terpadu, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga jaminan medis. Prinsip non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi fondasi utama yang membedakan UU TPKS dengan kerangka hukum masa lalu.
Namun, empat tahun pascapengesahan, realitas di lapangan masih menampilkan potret yang kontras. Data Komnas Perempuan terus menunjukkan tren kenaikan laporan kekerasan seksual di Indonesia. Sepanjang tahun 2025 saja, lembaga tersebut mengkompilasi ratusan ribu pengaduan yang menempatkan kekerasan seksual sebagai salah satu kejahatan paling dominan. Kita bisa membaca fenomena lonjakan angka ini dari dua arah. Pada satu sisi, kehadiran UU TPKS berhasil menumbuhkan keberanian korban untuk mendobrak sunyi dan melaporkan pelaku. Namun pada sisi lain, tingginya angka ini menjadi alarm keras bahwa undang-undang ini belum mampu menekan angka kejahatan seksual secara signifikan.
Sumbatan terbesar saat ini bersumber dari buruknya aspek implementasi di tingkat akar rumput. Banyak pemerintah daerah yang belum siap mengeksekusi mandat undang-undang ini. Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) masih sangat timpang. Fasilitas ini belum merata dan belum berfungsi optimal, terutama di wilayah-wilayah tertinggal, termasuk di pelosok daerah. Akibatnya, korban kekerasan seksual di daerah terpencil tetap kesulitan mengakses hak pelayanan mereka. Momentum empat tahun ini harus menjadi cermin evaluasi bagi pemangku kebijakan. Kita perlu mengakui secara jujur bahwa regulasi yang ideal di atas kertas tidak akan pernah melahirkan perlindungan yang kuat tanpa adanya komitmen eksekusi yang serius dari pemerintah.
Untuk mengurai benang kusut tersebut, pemerintah harus segera mengambil empat langkah taktis:
- Mengekselerasi aturan turunan, pemerintah pusat dan daerah harus konsisten menjalankan seluruh regulasi pelaksana UU TPKS tanpa menunda-nunda lagi.
- Mereformasi paradigma aparat, kepolisian, kejaksaan, dan hakim khususnya di tingkat daerah wajib menjalani peningkatan kapasitas agar memiliki perspektif yang berpihak pada perlindungan korban.
- Menjamin anggaran pelayanan, Negara harus menggaransi ketersediaan anggaran untuk pemulihan korban, termasuk penyediaan fasilitas visum secara gratis di setiap fasilitas kesehatan daerah.
- Membongkar budaya victim-blaming, Masyarakat harus menghentikan kebiasaan menyalahkan korban. UU TPKS tidak akan pernah bekerja efektif jika ruang sosial kita masih menyuburkan budaya patriarki yang menyudutkan perempuan.
Waktu empat tahun memang belum cukup untuk mengukur keberhasilan sebuah undang-undang secara paripurna. Namun, UU TPKS telah berhasil membuka jalan menuju keadilan hukum bagi kaum perempuan. Tugas kolektif kita hari ini adalah mengawal dan memastikan agar komitmen negara tidak berhenti di tengah jalan, demi mewujudkan ruang aman yang bebas dari kekerasan seksual.