
Fiskal Terus Meroket, Negara Memiskinkan Daerah Penghasil Pertambangan, DBH Jadi Utang Negara
Jakarta, IntroNusantara –Kebijakan pemerintah pusat yang menarik kembali berbagai wewenang dari daerah dinilai telah mencederai semangat reformasi dan mengancam eksistensi otonomi daerah.
Hubungan pusat dan daerah saat ini berada dalam kondisi kritis, menyerupai pengabaian terhadap hak-hak daerah yang sebelumnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai bentuk perlawanan konstitusional, sejumlah tokoh pergerakan termasuk Ketua AM Masdar, Bu Maskun, dan Sadri menyatakan kesiapan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi menuntut keadilan fiskal serta politik bagi daerah.
Dalam pernyataan sikapnya pada Minggu (21/06/2026), forum pergerakan ini menyoroti 5 (lima) masalah utama akibat hilangnya eksistensi negara di bawah kepemimpinan nasional saat ini.
Sentralisasi Izin Pertambangan
Penarikan izin pertambangan ke pusat dinilai merampas potensi pendapatan dan hak kelola masyarakat lokal demi dalih kepentingan negara.
Pencabutan Kuasa Migas
Kebijaka sepihak dalam mencabut izin kuasa Minyak dan Gas Bumi (Migas) mempersempit ruang ekonomi daerah dan mempertegas pola hubungan eksploitatif.
Pembiaran Isu Separatisme
Pemerintah dianggap melakukan pembiaran terhadap gerakan separatisme yang mengancam keutuhan NKRI akibat diplomasi yang lemah.
Kelonggaran Arus Masuk WNA
Kebijakan yang mempermudah keluar-masuk warga negara asing (WNA), khususnya asal Tiongkok dengan modus wisata, berpotensi menggeser peluang ekonomi warga lokal.
Eksploitasi Tenaga Kerja Lokal
Negara dinilai menutup mata terhadap praktik eksploitasi tenaga kerja lokal demi menjaga investasi asing.
Seruan Aksi dan Tuntutan Daerah
Sistem tata negara saat ini dinilai bergeser ke arah monopolistik yang merugikan keuangan rakyat secara struktural.
Merespons kondisi tersebut, Anggota DPRD Halmahera Tengah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sadri Kobul, menegaskan tiga tuntutan utama:
Tegakkan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh dan independen sesegera mungkin.
Kembalikan Tata Kelola Supremasi Hukum (rule of law) yang adil tanpa tebang pilih.
Pertahankan Kedaulatan Daerah dari cengkeraman kepentingan oligarki asing.
Sadri menilai otonomisasi daerah harus dikembalikan ke jalur yang benar agar manfaatnya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Ini bukan hal baru yang bisa dibiarkan begitu saja hingga membusuk dalam konstitusi. Peraturan yang berpihak pada daerah, seperti semangat UU No. 32 Tahun 2004, tidak boleh dikesampingkan,” tegas Sadri menutup pernyataannya.
Perjuangan konstitusional ini dilakukan demi mewujudkan tata kelola negara yang makmur, dipimpin oleh pemimpin yang adil, serta melahirkan masyarakat yang sejahtera.
(Yudi/Red)