
Kasus Pembunuhan Tafure Ternate Utara Memasuki Tahap II, Ini Daftar Barang Buktinya
Ternate, IntroNusantara – Penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan di Kelurahan Tafure ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Selasa (23/6/2026).
Pelimpahan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi, bersama Kanit Reskrim dan jajaran personel Unit Reskrim di Kantor Kejari Ternate.
Kapolres Ternate melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo S.Ip., menyebutkan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah seorang remaja berinisial DSK alias Dafa (16).
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar IPDA Sudirjo dalam rilis resminya.
Kronologi Singkat dan Pasal Terka
Kasus berdarah ini terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIT. Lokasi kejadian berada di RT 009/RW 005, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Akibat tindakan tersebut, tersangka Dafa dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kini telah diterima oleh Jaksa Madya Teguh Fidiah Wahyudi, S.H., M.M., dari Kejari Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Daftar Barang Bukti yang Diserahkan
Dalam pelimpahan Tahap II ini, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Video Live: 1 buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih berisi rekaman video siaran langsung antara tersangka dan korban.
Senjata Tajam: 1 bilah parang bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 55 cm.
Ponsel: 1 unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna ungu beserta nomor IMEI yang tercatat.
Pakaian Tersangka: 1 buah jaket hitam lis biru bertuliskan “Rocket Wheels”, 1 lembar kaos lengan pendek abu-abu bertuliskan “Just Do It”, dan 1 buah celana jeans pendek warna biru.
Polri Jamin Proses Transparan
IPDA Sudirjo menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan komitmen Polres Ternate dalam melakukan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini adalah tahapan penting agar perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.
Polres Ternate juga berharap penanganan perkara secara objektif ini bisa memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
(Yuda/Rad)