Home > Hukum Kriminal > Penghinaan Terhadap Tarian Cakalele dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Positif

Penghinaan Terhadap Tarian Cakalele dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Positif

Redaksi Intronusantara 12 Juli 2026 Hukum Kriminal
Penghinaan Terhadap Tarian Cakalele dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Positif

Oleh: Muhammad Abd Kadir

MasyarakatGalela, Tobelo, Pagu, Modole, Sawai, serta suku-suku lain di jazirah Al Mulk (Maluku Utara) hari ini menyaksikan sebuah ironi. Tarian Cakalele—sebuah tradisi luhur yang hidup dan mengakar di tanah kita—mendadak menjadi trending topic akibat ulah tiga influencer (Angga, Tete Ko, dan Iki). Dugaan penghinaan yang mereka lakukan tidak hanya memicu amarah publik, tetapi kini telah resmi bergulir ke ranah hukum positif di Polda Maluku Utara.

Kasus ini membuka ruang diskusi yang penting: bagaimana hukum adat dan hukum positif Indonesia bekerja saling melengkapi dalam merespons penghinaan terhadap adat dan budaya?

Perspektif Hukum Adat: Memulihkan Keseimbangan Kosmis

Negara secara tegas mengakui keberadaan hukum adat sebagai living law (hukum yang hidup) melalui amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Dalam kacamata hukum adat, penghinaan terhadap tradisi, simbol, atau masyarakat adat dinilai sebagai tindakan yang merusak keseimbangan kosmis. Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian adat tidak berfokus pada balas dendam, melainkan pada pemulihan nama baik dan pembersihan spiritual (aspek rohani) para korban.

Sanksi adat bertujuan untuk membersihkan kembali lingkungan masyarakat dari “kotoran akibat penghinaan” tersebut. Bentuk sanksinya bersifat moral dan sosial. Pada masyarakat Suku Galela dan Suku Tobelo (Galetobe), tetua adat mengenal mekanisme sanksi “SIBOBANG”. Sanksi ini mewajibkan pelaku membayar denda berupa sejumlah uang dan barang yang diserahkan langsung kepada tetua adat demi memulihkan marwah budaya yang cedera.

Perspektif Hukum Positif, Menjerat Ujaran Kebencian

Di sisi lain, hukum positif Indonesia menyediakan instrumen tegas untuk menjerat siapa saja yang mengkriminalisasi, menodai, atau menyebarkan ujaran kebencian berbasis rasial terhadap kelompok tertentu. Pelaku dugaan penghinaan ini menghadapi jeratan hukum yang serius:

Pasal 156 KUHP: Secara spesifik mempidana siapa saja yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A UU ITE: Mempertegas sanksi pidana atas penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kedua lini hukum ini—adat dan positif—tidak saling tumpang tindih, melainkan berjalan beriringan untuk menegakkan keadilan material dan formal.

Mencederai Sejarah dan Spirit Battle Suku Galela-Tobelo

Mengapa tindakan ketiga influencer ini begitu melukai hati masyarakat? Sebagai pewaris langsung trah Kapita Tabatuku (Panglima Canga Galela), saya paham betul bahwa Cakalele bukanlah sekadar gerak badan tanpa makna. Jika Sultan Babullah Datu Syah menggunakan tarian Soya-Soya sebagai tarian perang Kesultanan, maka Cakalele adalah tarian perang yang digunakan oleh Kapita Tabatuku.

Saat Kapita Tabatuku memimpin komando armada Utara Kesultanan Ternate untuk menginvasi wilayah-wilayah taklukan, mayoritas pasukannya berasal dari Galela, Tobelo, dan Morotai. Ketika mendarat di tanah Filipina hingga Kepulauan Marshall, pasukan Sultan Babullah selalu membuka peperangan dengan menarikannya di hadapan musuh.

Cakalele adalah spirit battle (semangat pertempuran) yang membakar keberanian para leluhur saat mengusir penjajah Portugis dan Spanyol. Spirit inilah yang menjaga marwah jazirah Al Mulk sehingga para penjajah tidak mampu menguasai total tanah ini. Tanpa keteguhan spirit perang tersebut, mungkin nasib Maluku Utara hari ini sudah menyerupai Timor Leste yang sempat dikuasai penuh oleh Portugis.

Kesimpulan

Penghinaan terhadap Tarian Cakalele adalah penghinaan terhadap darah, air mata, dan sejarah perjuangan para leluhur Galetobe. Hukum positif di Polda Maluku Utara harus terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera. Di saat yang sama, sanksi adat “SIBOBANG” tetap menjadi keharusan mutlak demi mengembalikan kesucian budaya yang telah dinodai. Adat dijunjung, hukum ditegakkan!

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *