Home > Hukum Kriminal > Kasus Pemukulan Lintas Indari–Nondang Jalan di Tempat, Ketum IPMI Desak Polsek Bacan Barat Segera Tangkap Pelaku yang Buron

Kasus Pemukulan Lintas Indari–Nondang Jalan di Tempat, Ketum IPMI Desak Polsek Bacan Barat Segera Tangkap Pelaku yang Buron

Redaksi Intronusantara 30 September 2026 Hukum Kriminal
Kasus Pemukulan Lintas Indari–Nondang Jalan di Tempat, Ketum IPMI Desak Polsek Bacan Barat Segera Tangkap Pelaku yang Buron

Halmahera Selatan, IntroNusantara — Kasus dugaan tindak pidana pemukulan yang terjadi di Jalan Lintas Indari, Nondang telah memasuki hari kesembilan Namun hingga kini, para terduga pelaku yang melarikan diri masih belum berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Melihat lambatnya penanganan kasus tersebut, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI), Dimas Muhammad, mendesak Polsek Bacan Barat untuk bergerak cepat menuntaskan proses penyidikan dan menangkap seluruh pelaku yang masih berkeliaran.

“Kami meminta Polsek Bacan Barat menangani kasus ini secara tegas dan mengusutnya sampai tuntas. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami menuntut kepastian hukum agar kasus ini diselesaikan secara profesional dan transparan,” ujar Dimas kepada awak media.

Kasus penganiayaan ini diduga kuat melibatkan sejumlah pemuda dari Beberapa Desa di Bacan Barat. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang pemuda sebagai tersangka, sementara beberapa pelaku lain dilaporkan masih melarikan diri.

Dimas menekankan agar penyidik tidak berpuas diri hanya dengan menahan satu tersangka. Ia mendesak kepolisian untuk membongkar seluruh konstruksi perkara secara objektif berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurutnya, penyidik dapat menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat sesuai peran masing-masing.

Lebih lanjut, Dimas mengingatkan kewenangan atributif yang dimiliki kepolisian berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang telah diperbarui melalui UU Nomor 5 Tahun 2026). Aturan tersebut memberikan wewenang penuh kepada polisi untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan demi kepentingan peradilan pidana.

“Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jerat hukum jika memang terbukti terlibat,” tegas Dimas.

Menambahkan keterangan tersebut, Ruskam M. Yani, S.H., menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan dan pemukulan ini diduga kuat dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) atau alkohol.

“Jika di analis mengapa sudara kami di pukuli, kami duga bahwa pelaku tersangka dan teman-temannya di pengaruhi minuman keras_ tambah Ruskam M Yani S.H. Mantan Ketua PAO Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI).

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Bacan Barat menyatakan bahwa “kasus ini sudah dalam penanganan intensif. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti guna memenuhi prosedur hukum yang berlaku.” Jelasnya

(Yuda/Red) 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *