Home > Politik & Pemerintahan > Diduga Tabrak Aturan Bupati, Kotak Suara Pilkades Peniti Diamankan Dinas PMD Halteng

Diduga Tabrak Aturan Bupati, Kotak Suara Pilkades Peniti Diamankan Dinas PMD Halteng

Redaksi Intronusantara 20 Mei 2026 Politik & Pemerintahan
Diduga Tabrak Aturan Bupati, Kotak Suara Pilkades Peniti Diamankan Dinas PMD Halteng

Halmahera Tengah IntroNusantara – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kini berbuntut panjang.

Proses pemilihan tersebut dinilai menabrak ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, hingga memicu keraguan warga atas transparansi dan legitimasi hasil suara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (18/5/2026), berikut adalah rentetan kejanggalan administratif dan teknis yang terjadi di TPS:

5 Pelanggaran Prosedur yang Disorot

KPPS Fiktif: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tidak dibentuk saat pencoblosan, meski anggaran Pilkades dilaporkan tetap digunakan.

 Logistik Rahasia : Panitia tidak mengumumkan jumlah surat suara yang diterima dari kabupaten kepada saksi maupun kandidat.

Absensi Manual: Daftar hadir pemilih tidak merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan dicatat manual lewat tulis tangan.

Pemilih Gelap: Ditemukan 26 orang yang tidak terdaftar di DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPK), namun tetap diizinkan mencoblos.

Sembunyikan DPK: Daftar pemilih tambahan (DPK) tidak dibagikan kepada para saksi kandidat.

Tahapan Pleno Mengambang dan Saksi Membangkang

Buntut dari rentetan kejanggalan tersebut, situasi politik di tingkat desa kini tersendat:

Tolak Tanda Tangan: Tiga saksi dari kandidat resmi menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

BPD Pasif: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menggelar musyawarah resmi penetapan calon terpilih.

Tanpa Berita Acara: Belum ada dokumen resmi yang ditandatangani oleh pihak BPD.

Pleno Tertunda: Pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten belum dapat dilaksanakan.

Penyegelan Kotak Suara oleh Dinas PMD
Menyikapi aksi penolakan saksi, dilakukan pembukaan kotak suara darurat yang disaksikan oleh panitia desa, panitia kabupaten, Polsek, Babinsa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Seluruh dokumen termasuk sisa surat suara, undangan, daftar hadir tulis tangan, DPT, DPK, hingga cap panitia telah dimasukkan kembali ke dalam kotak.

Masa penahanan Kotak Suara di Desa Peniti Kecamatan Patani Timur. Foto | Amby

Saat ini, kunci kotak suara telah disita dan diamankan oleh Kepala Dinas DPMD Halteng demi mencegah potensi konflik sosial di desa yang melibatkan data krusial hingga 326 orang.
Respon Pemerintah Kabupaten

Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pilkades Peniti, BPD, dan Pemerintah Kecamatan Patani Timur belum memberikan tanggapan resmi.

Namun, Kepala Dinas DPMD Halmahera Tengah, Mustami Jamal, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5/2026) membenarkan bahwa sengketa ini telah ditarik ke tingkat daerah.

“Sekarang lagi dibahas di kabupaten,” kata Mustami singkat.

(Yuda/Red) 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *