Home > Hukum Kriminal > Polres Ternate Ringkus Wiraswasta Pemilik Sabu di Kelurahan Akehuda

Polres Ternate Ringkus Wiraswasta Pemilik Sabu di Kelurahan Akehuda

Redaksi Intronusantara 29 April 2026 Hukum Kriminal
Polres Ternate Ringkus Wiraswasta Pemilik Sabu di Kelurahan Akehuda

Ternate, IntroNusantara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, pada Senin (27/4/2026).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, S.IP., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Bripka Zulkarnain Efendy langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan dugaan tersebut,” ujar Ipda Sudirjo.

Kronologi Penangkapan

Saat pemantauan di lapangan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial SM (35). Pelaku sempat berusaha menghindar dengan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.

Petugas segera melakukan pengejaran dan mendapati SM tengah bersembunyi di dalam kamar mandi.

Dalam penggeledahan di area tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam sedotan plastik hitam di dalam bak air.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi awal membawa petugas ke kamar pelaku. Di bawah tempat tidur, polisi kembali menemukan empat sachet sabu tambahan. SM pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang Bukti yang Diamankan

Secara keseluruhan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

5 sachet plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,06 gram. 1 buah pipet kaca (pireks). 1 unit timbangan digital. Puluhan plastik klip kosong dan alat isap (sedotan). 1 unit telepon genggam beserta kartu SIM.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Ternate.

Ipda Sudirjo menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melakukan pengembangan untuk memutus rantai jaringan narkotika di Ternate.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate,” tutupnya

 

(Yuda/Red) 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *