Home > Opini dan Sastra > Menyelamatkan Koperasi Merah Putih: Jangan Biarkan Agrinas Menelikung Cita-Cita Presiden Prabowo

Menyelamatkan Koperasi Merah Putih: Jangan Biarkan Agrinas Menelikung Cita-Cita Presiden Prabowo

Redaksi Intronusantara 30 Oktober 2026 Opini dan Sastra
Menyelamatkan Koperasi Merah Putih: Jangan Biarkan Agrinas Menelikung Cita-Cita Presiden Prabowo

Oleh: Muhammad Abd KadirMuhamad Abd Kadir.|Foto istimewa

(Sekretaris Jenderal Asosiasi Koperasi Merah Putih Seluruh Indonesia / AKSII)

 

Pendahuluan

Program Strategis Nasional (PSN) Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto adalah sebuah terobosan yang spektakuler sekaligus mulia. Program ini wajib didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Landasan filosofisnya berakar kuat pada ekonomi kerakyatan Pasal 33 UUD 1945: menggerakkan ekonomi akar rumput, memberdayakan potensi lokal menjadi unit usaha koperasi, memutus rantai pasok yang panjang, memberantas praktik tengkulak dan rentenir, serta memperluas lapangan kerja di desa.

Komitmen ini diperkuat lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis koordinasi 16 kementerian/badan, serta Inpres Nomor 17 Tahun 2026 tentang percepatan pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Merah Putih. Namun, cita-cita luhur ini kini terancam bias. Keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam mengelola dana pinjaman Bank Himbara sebesar Rp 240 triyun justru memicu persoalan serius: menciptakan kecemburuan sosial dan menyemai bibit perpecahan di masyarakat desa/kelurahan akibat tata kelola yang melenceng dari tujuan awal.

Analisis Hukum: Dana Himbara dan Teori Ultra Vires

Secara kronologis, dana sebesar Rp 240 triliun dengan skema pinjaman 6 tahun dari Bank Himbara tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fisik gerai, gudang, pengisian komoditas, serta operasional unit usaha di sekitar 80.000 titik di seluruh Indonesia. Merespons program ini, Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum bergerak cepat melakukan pelatihan serta mempermudah legalitas badan hukum pengurus koperasi di tingkat desa. Hebatnya, para pengurus lokal ini bekerja swadaya—bahkan menggunakan uang pribadi—untuk merampungkan syarat administratif seperti NPWP, NIB, hingga menyelenggarakan Musyawarah Pembangunan Desa. Kesiapan SDM di tingkat bawah sebenarnya sudah matang.

Problem hukum fundamental muncul ketika Agrinas mengambil alih dana tersebut dan menggunakannya untuk merekrut pengelola seperti manajer, wakil manajer, staf, hingga sopir. Dalam Teori Hukum Administrasi Negara, tindakan Agrinas ini dikategorikan sebagai tindakan Ultra Vires (melampaui kewenangan hukum). Mengapa? Karena pos perekrutan dan penggajian tersebut sama sekali tidak diamanatkan dalam Inpres Nomor 9 maupun Inpres Nomor 17.

Mengalihkan dana investasi pembangunan fisik untuk pos belanja pegawai tanpa persetujuan DPR adalah maladministrasi anggaran yang serius. Berdasarkan prinsip akuntabilitas keuangan publik, jika lahan belum siap, dana pinjaman yang belum terpakai itu wajib dikembalikan ke Bank Himbara guna menekan beban bunga negara, bukan dihabiskan untuk ambisi di luar perencanaan dasar.

Aspek Sosial: Ancaman Ketimpangan dan Cooperative Governance

Langkah sepihak Agrinas memicu gesekan sosiologis yang tajam di akar rumput. Berdasarkan Teori Tata Kelola Koperasi (Cooperative Governance), kedaulatan tertinggi koperasi berada di tangan anggota dan pengurus yang dipilih secara demokratis melalui rapat bentukan yang sah di desa.

Namun, kehadiran Perpres Nomor 82 Tahun 2026 justru mengebiri wewenang pengurus sah ini dan memaksakan masuknya pengelola “titipan” Agrinas.

Lahirlah anomali yang memicu Teori Kecemburuan Sosial (Social Jealousy), para pengelola titipan Agrinas digaji dengan nominal fantastis (staf Rp 6,5 juta hingga manajer Rp 9,5 juta) dari uang negara, sementara pengurus lokal pemilik badan hukum sah yang memikul tanggung jawab moral dan hukum paling berat di desa justru tidak digaji sepeser pun.

Ketimpangan ini merusak spirit kebersamaan koperasi. Wajar jika regulasi ini digugat ke Mahkamah Konstitusi karena bergeser menjadi kartel bisnis baru yang berpotensi membebani instrumen keuangan daerah seperti dana desa, DAU, dan DBH ketika Agrinas angkat kaki dari proyek ini.

Realitas Infrastruktur: Jauh Panggang dari Api

Dari aspek manajemen operasional dan Teori Daya Saing Pasar (Market Competitiveness), impian menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai pesaing ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi dipastikan kandas jika melihat realitas di lapangan.

Hasil verifikasi pemerintah kabupaten/kota menemukan banyak kekurangan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Bangunan (RAB). Fasilitas wajib seperti area parkir yang seharusnya di paving atau di aspal sama sekali tidak terlihat. Saluran drainase dibuat asal-asalan, dan penggunaan material seng pada sebagian dinding membuat bangunan sangat rentan terhadap aksi kriminalitas pencurian serta bencana kebakaran. Infrastruktur yang rapuh seperti ini tidak akan mampu membangun kepercayaan konsumen (brand equity) di pasar ritel yang kompetitif.

Kesimpulan dan Solusi Langkah Strategis

Demi menyelamatkan Program Strategis Nasional ini dari kegagalan struktural, Koperasi Merah Putih harus segera dikembalikan pada jalurnya, mengembangkan potensi lokal, memberdayakan masyarakat desa, membasmi tengkulak, dan memperluas lapangan pekerjaan nyata.

Restorasi Kewenangan Khitah, Presiden Prabowo Subianto selaku pemilik program harus berani mengambil tindakan tegas untuk menghentikan sepak terjang Agrinas yang telah keluar dari rel. Kembalikan kewenangan penuh pelaksanaan program ini kepada kementerian teknis yang kompeten, Kementerian Koperasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan.

Penegakan Hukum dan Audit Investigatif, PT Agrinas Pangan Nusantara tidak boleh menjadi korporasi yang “tak tersentuh” verifikasi dan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera melakukan audit investigatif menyeluruh atas penggunaan dana pinjaman Bank Himbara ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menyelamatkan keuangan negara.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *