
Diduga Cacat Hukum, Sengketa Pilkades 4 Desa di Halmahera Tengah Resmi Digugat ke PTUN
Jakarta, IntroNusantara – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah bersama perwakilan warga resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum ini diambil oleh pihak legislatif dan masyarakat sebagai respons atas ditemukannya pelanggaran administratif serta prosedural yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemungutan suara.
Pihak yang menjadi terlapor (Tergugat) dalam gugatan ini adalah Panitia Penyelenggara Pilkades Tingkat Kabupaten, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Halmahera Tengah CS, bersama Panitia Penyelenggara Tingkat Desa dari 4 desa, yaitu Desa Sakam, Desa Desa Fritu, dan Desa Sidanga
Gugatan ke PTUN di Jakarta Pusat ini terpaksa ditempuh oleh Anggota DPRD setelah rekomendasi resmi dari Komisi I DPRD Halmahera Tengah diabaikan.
Komisi I sebelumnya telah meminta Bupati untuk menahan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala desa terpilih di desa-desa tersebut, namun Dinas BPMD CS selaku panitia kabupaten tetap melanjutkan proses pengesahan hasil Pilkades yang bermasalah.
Anggota DPRD Halmahera Tengah selaku pelapor menjelaskan bahwa langkah mendaftarkan gugatan ini terpaksa diambil demi menyelamatkan hak konstitusional warga desa yang dirampas oleh kelalaian panitia penyelenggara.
“Kami melihat ada pembiaran sistematis terhadap hilangnya ratusan hak pilih warga, manipulasi daftar pemilih, hingga verifikasi berkas calon yang dipaksakan lolos. Karena rekomendasi DPRD untuk menunda pelantikan tidak diindahkan oleh Dinas BPMD dan panitia, maka jalur hukum di pengadilan adalah satu-satunya cara mengembalikan keadilan bagi masyarakat,” ujar perwakilan anggota DPRD Halmahera Tengah saat menyerahkan berkas sengketa.
Tim hukum pelapor menjabarkan bahwa dalam tuntutan ini mereka secara tegas menolak opsi Pemungutan Suara Ulang (PSU) demi menyelamatkan keuangan daerah Kabupaten Halmahera Tengah yang saat ini sedang mengalami efisiensi anggaran, serta demi menjaga kondusivitas keamanan warga.
“Bagi kami tidak ada alasan untuk mendorong PSU karena biaya yang ditelan bisa mencapai angka miliaran rupiah untuk mendanainya. Di tengah situasi daerah yang mengalami efisiensi anggaran, memaksakan PSU justru akan membebani keuangan daerah secara sia-sia,” tegasnya.
Sebagai solusi alternatif terbaik, pihak pelapor (Anggota DPRD) mendesak pemerintah daerah untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas atau Penjabat (Pj) Kepala Desa di 5 desa tersebut guna meredam ketegangan sosial dan mengembalikan semangat persaudaraan di masyarakat.
“Langkah alternatif yang paling solutif adalah menunjuk Pj Kepala Desa. Ini adalah bentuk antusiasme kami untuk meredam potensi konflik yang muncul di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berbudaya. Mengedepankan asas Fagogoru itu jauh lebih mulia daripada kita harus terus berselisih atau bertikai di tingkat bawah,” pungkasnya.
Hal ini di Terima IntroNusantara.com pada senin (13/07/2026) pukul 13:17 WIT melalui via whatsapp.
selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) konfirmasi awak Media IntroNusantara.com melalui via whatsapp menyatakan singkatnya “Tidak ada masalah” Katanya
(Yuda/Red)