Home > Hukum Kriminal > Dinilai Tak Paham Hukum dan Diktator, Anggota DPRD Halteng Sadri Kobul Kritik Keras Kinerja Kapolres

Dinilai Tak Paham Hukum dan Diktator, Anggota DPRD Halteng Sadri Kobul Kritik Keras Kinerja Kapolres

Redaksi Intronusantara 17 Juni 2026 Hukum Kriminal
Dinilai Tak Paham Hukum dan Diktator, Anggota DPRD Halteng Sadri Kobul Kritik Keras Kinerja Kapolres

Halmahera Tengah, IntroNusantara – Anggota DPRD Aktif Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kab. Halteng, Sadri Kobul, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H.

Sadri menilai Kapolres bertindak sepihak, keliru, dan terkesan memaksakan penahanan terhadap sejumlah anggota keluarganya yang tidak bersalah.

Menurut Sadri Kobul, tindakan Kapolres Halteng mencerminkan sikap diktator. Ia menilai pimpinan kepolisian tersebut lemah dalam memahami serta menelaah kajian hukum pidana, khususnya terkait delik perencanaan pembunuhan dan hak pembelaan diri masyarakat.

“Kapolres terkesan bertindak diktator dan tidak paham hukum dengan memenjarakan keluarga saya yang jelas-jelas tidak bersalah. Jika merujuk pada kajian hukum, apabila ada orang asing datang ke rumah atau wilayah orang lain dengan membawa senjata tajam (sajam) untuk menyerang, maka pemilik rumah atau pihak yang ditantang berhak melakukan perlawanan dan pembelaan diri secara terukur,” ujar Sadri Kobul yang juga menjabat sebagai Anggota Fraksi PAN di DPRD Halteng, Rabu (17/06/2026).

Sadri, yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Halteng sebagai mitra kerja bidang pemerintahan dan instansi hukum, menyayangkan sikap Kapolres.

Ia menganggap Kapolres gagal memberikan penjelasan hukum yang objektif kepada korban.
Menurut Sadri, seseorang yang secara sengaja mendatangi kediaman orang lain dengan membawa senjata tajam demi melakukan ancaman, secara mutlak wajib ditangkap oleh pihak kepolisian karena memenuhi unsur pidana.

“Ini menunjukkan bobroknya kualitas kepemimpinan Kapolres Halteng saat ini. Beliau tidak mampu melihat konstruksi kasus ini secara objektif (clear and clean). Sangat disayangkan, pangkat tinggi yang disandang tidak dibarengi dengan bobot kualitas berpikir dan kualifikasi ilmu kepolisian yang mumpuni dalam menelaah pasal perencanaan pembunuhan secara benar,” tegas Sadri.

Sebagai representasi rakyat dan pimpinan partai politik di Halmahera Tengah, Sadri Kobul meminta agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengevaluasi kepemimpinan di Polres Halteng.

Hal ini demi tegaknya keadilan yang objektif dan transparan tanpa ada kriminalisasi terhadap warga yang sekadar membela diri di rumahnya sendiri.

Kronologis Kejadian dan Duduk Perkara

Peristiwa ini bermula pada tanggal 21 Mei 2026 di Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe. Saat itu, delapan orang warga (yang merupakan saudara) sedang melaksanakan kegiatan pembangunan pondasi rumah. Kedelapan warga tersebut di antaranya Saud Baksir, Darso Baksir, Robi Salehe, Slim Baksir / Musa Baksir, Salim Baksir  Deden Baksir, Latidi Baksir, dan Umin Baksir.

Untuk kebutuhan memasak dan membuat campuran semen, mereka mengambil air dari pipa instalasi. Namun, mereka melubangi pipa air milik seorang warga (korban) secara paksa tanpa izin terlebih dahulu karena korban sedang berada di kebun. Kedelapan pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa masih memiliki hubungan kekerabatan (korban berpangkat paman/om dari para pelaku).

Saat pulang dari kebun, korban mendapati aliran air di rumahnya tidak normal. Korban kemudian memeriksa instalasi pipa air dan menemukan pipanya telah dilubangi oleh para pelaku.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban langsung mendatangi kediaman para pelaku dengan membawa senjata tajam jenis pedang kerusuhan. Korban melakukan aksi brutal dengan memotong slang pipa air, merusak drum penampung air, serta memecahkan piring, gelas, baskom, dan alat dapur lainnya. Korban juga merobohkan teras rumah pelaku menggunakan pedang tersebut.

Melihat aksi anarki tersebut, para pelaku sempat berlarian menyelamatkan diri di pekarangan rumah. Mereka berusaha mencari cara agar senjata tajam bisa terlepas dari tangan korban.

Namun, karena korban terus mendekat dan mencoba membacok mereka, delapan bersaudara tersebut terpaksa melakukan perlawanan demi menyelamatkan nyawa mereka yang terancam.

Para pelaku kemudian mengeroyok korban hingga babak belur. Pascakejadian, korban mengajukan laporan kepada Polsek setempat. Pihak kepolisian langsung mengamankan para pelaku di Polsek, yang kemudian dipindahkan ke Polres Halteng sebagai delik aduan dan untuk kepentingan pengembangan penyidikan serta olah TKP.

Saat kejadian berlangsung, beberapa saksi di Desa Elfanun menyaksikan peristiwa tersebut, termasuk Ibu Camat Pulau Gebe dan beberapa staf kantor camat.

Pihak keluarga meminta kepolisian turut memeriksa para aparatur kecamatan tersebut sebagai saksi kunci guna mendapatkan keterangan yang berimbang.

Pihak yang Berwajib Mengamankan Terduga delapan Bersaudara, ketika media ini mengajukan pertanyaan dan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H menyampaikan lewat Via whatsapp bahwa kasus itu dalam penanganan polres Halmahera Tengah. 

“Perkara tersebut ditangani oleh polres halmahera Tengah” AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H.

(Yuda/Red) 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *