Home > Hukum Kriminal > KOPRA Institute Geruduk Polda Malut, Minta Kasus Judi Online Sekda Morotai Diusut Tuntas

KOPRA Institute Geruduk Polda Malut, Minta Kasus Judi Online Sekda Morotai Diusut Tuntas

Redaksi Intronusantara 4 Juni 2026 Hukum Kriminal
KOPRA Institute Geruduk Polda Malut, Minta Kasus Judi Online Sekda Morotai Diusut Tuntas

Sofifi, IntroNusantara Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) Institute menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara pada Selasa (2/6/2016).

Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dalam aktivitas judi online.

Aksi yang berlangsung di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara tersebut diikuti oleh puluhan massa.

Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Kapolda dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penanganan kasus dugaan judi online yang dinilai lamban.

Direktur KOPRA Institute, Faisal Habeba, dalam orasinya menilai bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak luas terhadap tatanan kehidupan masyarakat.

Menurut Faisal, praktik perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari kerugian ekonomi, jeratan utang, hingga gangguan psikologis bagi para korbannya.

“Judi online hari ini telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang menggerogoti fondasi bangsa. Banyak masyarakat menjadi korban, mulai dari kehilangan penghasilan, terjerat utang, hingga mengalami tekanan mental akibat praktik tersebut,” tegas Faisal saat kepada awak media, Rabu (3/6/26).

Faisal menekankan, negara telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karena itu, setiap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam aktivitas ilegal ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, secara kelembagaan, KOPRA Institute turut menyoroti dugaan keterlibatan Sekda Pulau Morotai serta oknum anggota kepolisian dalam kasus yang sama.

“Kami meminta agar kasus ini ditangani secara profesional dan terbuka. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

KOPRA Institute menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum individu, melainkan juga mencederai integritas birokrasi serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, KOPRA Institute membawa lima poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Mendesak Kapolda Maluku Utara mengambil alih penanganan kasus dugaan judi online yang diduga melibatkan Sekda Pulau Morotai dan oknum Anggota Kepolisian.

2. Mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kapolres Pulau Morotai yang dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut.

3. Meminta aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online tanpa pengecualian.

Aksi demonstrasi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian ini berjalan dengan aman dan tertib. Sejumlah perwakilan massa aksi juga telah menyerahkan dokumen pernyataan sikap mereka kepada pihak berwajib untuk diteruskan langsung kepada pimpinan Polda Maluku Utara.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Biro Pemerintahan maupun Bupati Pulau Morotai.

(Irun/Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *