Home > Hukum Kriminal > Kuasa Hukum Tergugat Klarifikasi Pemberitaan Terkait Sita Jaminan di PN Ternate

Kuasa Hukum Tergugat Klarifikasi Pemberitaan Terkait Sita Jaminan di PN Ternate

Redaksi Intronusantara 30 April 2026 Hukum Kriminal
Kuasa Hukum Tergugat Klarifikasi Pemberitaan Terkait Sita Jaminan di PN Ternate

Ternate, IntroNusantara – Kuasa Hukum Tergugat, Ahmad Hamza, menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan media online Intronusantara tertanggal 29 April 2026 yang berjudul “Tipu Korban 1,2 Miliar, Hakim PN Ternate Tinjau Objek Sita Jaminan”.

Klarifikasi ini bertujuan meluruskan sejumlah informasi agar publik mendapatkan fakta hukum yang akurat dan berimbang.

Bantahan Terkait Sita Jaminan

Ahmad Hamza menegaskan bahwa dalam perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tte, tidak ada tindakan peletakan sita jaminan atas objek yang berlokasi di Kelurahan Salero.

“Pemberitaan tersebut tidak benar. Pemeriksaan setempat (descente) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate merupakan pemeriksaan terhadap objek sengketa menurut versi Penggugat, bukan penyitaan,” ujar Ahmad Hamza dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan secara tegas bahwa objek yang dimaksud bukan merupakan jaminan dalam perjanjian kerja sama antar pihak yang bersengketa.

“Hingga saat ini, tidak ada sita jaminan yang melekat pada objek tersebut,” tambahnya.

Perbedaan Pemeriksaan Setempat dan Sita Jaminan

Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan media dan masyarakat untuk membedakan antara pemeriksaan setempat (descente) dengan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag).

“Keduanya adalah tindakan hukum yang sangat berbeda secara substantif. Penting bagi informasi publik untuk sesuai dengan fakta hukum yang ada agar tidak menyesatkan,” tegas Ahmad.

Proses Hukum Masih Berjalan

Saat ini, perkara perdata dengan Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tte masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Ternate.

Ahmad Hamza meminta semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung.

“Perkara ini masih berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu putusan akhir hakim dan tidak membuat kesimpulan sepihak yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Penyampaian Hak Jawab ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

(Yuda/Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *