
Tipu Korban 1,2 Miliar, Hakim PN Ternate Tinjau Objek Sita Jaminan di Salero
Ternate, IntroNusantara – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate meninjau langsung objek sita jaminan dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 97/Pdt.G/2025/PN.Tte. Langkah krusial ini diambil untuk memberi efek jera kepada tergugat, Mastura (MHH), yang diduga menipu penggugat, Herlina Bustaman, hingga senilai Rp1.121.000.000.
Dalam melancarkan aksinya sejak awal 2022 hingga akhir 2023, Mastura menggunakan berbagai modus, termasuk mencatut nama Walikota Ternate, Tauhid Soleman, serta pejabat Kementerian PUPR. Ia menjanjikan pengadaan ekskavator, truk, mobil mewah (Fortuner dan CRV), hingga lahan di Marikurubu dan Tobololo. Selain itu, Mastura juga menggasak uang korban untuk pembelian ratusan baju koko dan motor Viar.
Sita Jaminan Rumah di Salero
Herlina Bustaman, yang didampingi Kantor Hukum H. Muhammad Abd Kadir & Rekan, mengajukan permohonan sita jaminan atas aset milik Mastura. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 28 April 2026, tim yang terdiri dari Hakim, Panitera, Juru Sita, serta pihak Kelurahan Salero mendatangi sebuah rumah dua lantai di RT 003/RW 001. Hal ini di sampaikan ke Media IntrNusantara Rabu (29/4/2026) Pukul 7: 42 WIT.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Salero
Tipu Korban 1,2 Miliar, Hakim PN Ternate Tinjau Objek Sita Jaminan di Salero milik Mastura yang ia tempati bersama anak dan menantunya.
“Kami mengajukan tiga lokasi, namun Hakim mengabulkan pemeriksaan atas rumah milik Mastura di Salero sebagai prioritas sita jaminan,” ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Abd Kadir.
Kadir juga menjelaskan bahwa Conservatoir Beslag atau sita jaminan ini merujuk pada Pasal 227 HIR dan 261 RBg. Langkah ini bertujuan mengunci aset agar Mastura tidak dapat memindahtangankan, menyewakan, atau menjaminkan rumah tersebut kepada pihak lain selama proses hukum berjalan.
“Jika Mastura melanggar, tindakannya masuk kategori penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court),” tegas Kadir.
Soroti Jalur Pidana
Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum Herlina tengah menyoroti adanya dugaan pelanggaran proses (Abuse of Process) dalam perkara pidana nomor 141/Pid.B/2015/PN.Tte yang melibatkan jaksa dan hakim.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran tersebut untuk segera kami laporkan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung,” pungkas Kadir.
(Yuda/Red )
Artikel Terkait
