
Dinas Koperasi dan Bisnis Asisten Diduga Berbuat Onar di Kantor Lurah Kasturian, Paksa Ketua Koperasi Gelar RAT Fiktif
Ternate, IntroNusantara – Pelaksanaan Program Stra integis Nasional Koperasi Merah Putih di Kota Ternate mulai menuai polemik. Oknum Dinas Koperasi Kota Ternate bersama jajaran Business Assistant (BA) dan Project Management Office (PMO) diduga menyalahgunakan wewenang dengan memaksa para Ketua Koperasi Merah Putih melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) fiktif demi mencairkan anggaran.
Dugaan tekanan ini muncul meski mayoritas koperasi belum memiliki bangunan fisik (gerai/gudang) dan belum menjalankan operasional usaha.
Para oknum tersebut disinyalir mengancam tidak akan mencairkan anggaran jika para ketua menolak menggelar RAT.
Kronologi Kejadian di Kantor Lurah Kasturian
Peristiwa memanas terjadi pada 8 April 2026 di Kantor Kelurahan Kasturian, Ternate Utara. Sejumlah pejabat Dinas Koperasi, di antaranya Kabid berinisial A (Anti) dan L (Lala), serta tiga orang BA berinisial IT (Iwan), I (Ilham), S (Suryadi), dan B (Bambang) mendatangi Fadli, Ketua Koperasi Merah Putih Kasturian.
Mereka mendesak Fadli segera melaksanakan RAT dan mempertanyakan posisinya sebagai Sekretaris Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate.
Fadli dengan tegas menolak instruksi tersebut karena menilai RAT tidak logis dilaksanakan saat operasional belum berjalan.
“Saya menolak RAT karena gedung dan gerai saya belum dibangun. Bagaimana mungkin saya melakukan rapat tahunan sementara usaha saja belum ada?” ujar Fadli.
Kericuhan dan Gangguan Pelayanan
Perdebatan sengit tak terhindarkan hingga memicu keributan di ruang pelayanan publik. Akibat berbuat onar dan mengganggu aktivitas kantor kelurahan, staf kelurahan terpaksa mengeluarkan seorang BA berinisial I (Ilham) dari ruangan.
Selain mendesak RAT, para oknum tersebut juga mempermasalahkan pembentukan wadah aspirasi para ketua koperasi. Fadli menegaskan bahwa hak berserikat dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28.
“Dinas Koperasi seharusnya mendukung asosiasi ini sebagai semangat menyukseskan program Presiden Prabowo, bukan malah alergi,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Dugaan Maladministrasi
Menanggapi tindakan pengancaman dan keributan tersebut, Fadli menunjuk kantor hukum Muhammad Abd Kadir dan Rekan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, baik ke Polda Maluku Utara maupun melapor langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
Muhammad Abd Kadir, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa secara nasional operasional KMP belum diluncurkan secara resmi oleh Presiden.
Di Ternate sendiri, progres fisik baru mencapai puncaknya di Kelurahan Tabona (97%), sehingga instruksi RAT dianggap prematur dan melanggar aturan.
“Kami menduga ada kepentingan pencairan dana BA, PMO, atau laporan keuangan di APBD Perubahan yang ingin dikejar secara instan. Kami meminta BPK dan Inspektorat segera mengaudit Dinas Koperasi Kota Ternate karena diduga hanya memberikan laporan ‘Asal Bapak Senang’ ke kementerian,” tegas Kadir. Pada (8/4/2026) di Media IntroNusantara
Klarifikasi Mengenai Garda Merah Putih
Kadir juga meluruskan bahwa organisasi yang dibentuk para ketua bukanlah sekadar asosiasi biasa, melainkan Garda Merah Putih. Organisasi ini merupakan perkumpulan akademisi, praktisi, dan masyarakat yang bertekad mengawal program strategis Presiden.
Secara legalitas, pembentukan Garda Merah Putih telah dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Kemenkumham Maluku Utara, Budi Arga Situngkir, dan mendapatkan dukungan penuh sebagai bentuk kemerdekaan berpendapat yang dijamin undang-undang.
(Yuda/Red)
Artikel Terkait
