Ternate, Intronusantara – Menyikapi beredarnya sejumlah pemberitaan di ruang publik perlu objektif dan dinilai menyudutkan institusi Polri, Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan terkait penanganan dugaan pelanggaran terminal khusus (jetty) milik PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Melalui siaran pers (23/01/2026) Pukul 18.57 WIT.
Ia menegaskan bahwa Polri sejak awal telah bertindak profesional, transparan, dan sesuai prosedural hukum
“kami perlu sampaikan bahwa penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bukanlah bentuk membiarkan ataupun menghentikan perkara. Kata Kabidhumas.
Dengan tindak lanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat melalui tahapan penyelidikan.
“Melainkan proses untuk memastikan suatu peristiwa apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelas Kabidhumas.
Lebih jauh, berdasarkan hasil Pemeriksaan Pengawas Kelautan Stasiun PSDKP Ambon dan hasil ekspose yang dilakukan pada Oktober 2025.
“Atas pelanggaran tersebut, KKP telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp138.574.839 yang telah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).” Jelasnya
KKP menetapkan bahwa PT STS terbukti melakukan pelanggaran administratif di bidang pemanfaatan ruang laut.
Sehingga “Serta mencabut penghentian sementara kegiatan usaha melalui mekanisme resmi,” terang Kabidhumas.
Sejalan dengan itu, hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Malut terkait peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana di bidang pelayaran.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila Polri disudutkan seolah-olah mengabaikan penegakan hukum.” Ujarnya
Dalam hal ini, melainkan pelanggaran administratif yang telah ditangani oleh instansi berwenang.
“Polri bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum, serta menghormati kewenangan masing-masing institusi,” tegasnya.
Dia tambahkan, dalam semangat pemberitaan yang beredar, terdapat framing yang seolah-olah tergambarkan bahwa Polri tidak tindak lanjuti persoalan tersebut, seakan-akan juga dinilai lalai dalam penegakan hukum.
Padahal, secara faktual Polri sudah melakukan pendalaman secara keseluruhan, dan terkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
“Penyelidikan justru merupakan wujud tanggung jawab Polri agar setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan tidak gegabah dalam menarik kesimpulan pidana,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ditreskrimsus Polda Malut menemukan kegiatan bongkar muat di terminal khusus PT STS sudah dihentikan dan lokasi tersebut telah berada dalam penanganan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pasang garis pembatas di area jetty juga dilakukan oleh pihak KKP, bukan oleh Kepolisian yang sebagaimana berkembang dalam pemberitaan.” Tuturnya
Di samping itu, Polda Malut pun mengajak semua pihak untuk menyikapi masalah ini secara objektif, proporsional, dan terimbang.
“Polri terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, namun kami berharap setiap kritik dibangun di atas fakta dan proses hukum yang sebenarnya. Tuturnya
Lebih lajut ia tekankan, serta tidak bangun opini yang dapat menyesatkan pandangan publik.
“demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Kabidhumas.
(Yuda/Red)
