Ternate, intronusantara – Dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019–2024 semakin memanas.
Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut kini menyeret nama penting, yakni Abubakar Abdullah, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.
Abubakar Abdullah, yang akrab di sapa Aka, di panggil penyidik bukan dalam kapasitas jabatannya saat ini, melainkan terkait masa ketika ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Malut pada periode yang di sorot.
Baca juga:
Koalisi Jurnalis Malut Lawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan: Tempo Diserang, Demokrasi Terancam
Keterlibatannya sebagai mantan Sekwan membuat namanya menjadi sorotan publik di tengah pusaran dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan bahwa Abubakar telah di jadwalkan untuk di periksa. Namun, pemeriksaan tersebut sementara tertunda.
“Kita sudah agendakan pemeriksaan yang bersangkutan. Namun karena masih mengikuti kegiatan retret di IPDN Jatinagor, maka kita menunggu sampai yang bersangkutan tiba di Maluku Utara,” ungkap Richard saat di konfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, setelah Abubakar kembali ke Ternate, tim penyelidik Kejati akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Baca juga:
Presiden Prabowo Serahkan Pesawat Airbus A400M/MRTT Pertama untuk TNI AU
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Malut, yang nilainya fantastis dan bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Kejati Malut tengah menelusuri secara mendalam terkait dua komponen anggaran besar, yakni:
Tunjangan perumahan dan transportasi yang diduga mencapai Rp29,83 miliar selama periode 2019–2024.
Tunjangan transportasi seluruh anggota dewan yang nilainya sekitar Rp16,2 miliar.
Baca juga:
PW IWO Maluku Utara Gelar Rapat Perdana Usai Terima Mandat DPP IWO
Total dana puluhan miliar rupiah ini seharusnya di gunakan sesuai ketentuan, namun dugaan penyimpangan membuat publik kian geram, terlebih di tengah gaya hidup mewah sejumlah pejabat yang mulai mencolok.
Kepala Kejati Malut, Sufari, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa, jadi mohon bersabar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi.
Baca juga:
Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea, Bahas AI hingga Kerja Sama Pertahanan
“Kami tidak main-main dalam penanganan kasus ini. Jika di temukan adanya unsur pidana, tentu akan di tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah tokoh penting DPRD, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, dan Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.
Kepulangan Abubakar Abdullah dari Jatinagor di yakini menjadi kunci lanjutan dalam pengusutan skandal tunjangan dewan yang mengguncang Maluku Utara ini.
(Abi/Red)
