Ternate, intronusantara – Puluhan warga di Kelurahan Ngade, RT 007/RW 005, Kota Ternate, kini menghadapi ketidakpastian terkait lahan kapling yang telah mereka beli.
Sebanyak 69 unit kapling rumah terancam batal dibangun setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate menghentikan aktivitas perataan lahan dengan alasan kawasan tersebut masuk dalam zona hutan lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, alasan yang disampaikan pemerintah tersebut menuai perdebatan. Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga, lahan seluas kurang lebih 3 hektare (30.000 meter persegi) itu merupakan kebun warisan keluarga Nurjanah Nesi — ahli waris dari pasangan Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal — yang telah dikelola sejak tahun 1985.
Baca juga:
HMI Komisariat Tarbiya, Usuluddin, dan FEBI IAIN Ternate Gelar Aksi Refleksi Hari Pahlawan di Depan Kantor RRI Ternate
Warga Kelurahan Ngade menegaskan bahwa area tersebut merupakan lahan kebun yang telah diolah selama puluhan tahun.
Pernyataan ini juga diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 599/04/2024 yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Ngade.
“Di situ bukan hutan lindung, tapi kebun yang sudah dirawat puluhan tahun. Ada sekitar 300 pohon produktif, seperti cengkeh, pala, kelapa, dan mangga,” ujar salah satu warga Ngade, Rabu (12/11/2025).
Keberadaan ratusan tanaman produktif di lokasi tersebut secara fisik dianggap tidak sesuai dengan klaim kawasan hutan lindung sebagaimana disebutkan PUPR.
Sejumlah warga juga menyoroti adanya dugaan penerapan kebijakan yang tidak konsisten. Di sisi selatan lokasi yang dipersoalkan, terdapat satu rumah milik seorang dosen Universitas Khairun (Unkhair) yang telah berdiri di area yang diklaim masih dalam satu kawasan.
Baca juga:
Hari Kesehatan Nasional: Dari Hati yang Peduli Lahir Generasi yang Tangguh
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait standar penegakan aturan yang diterapkan oleh PUPR.
Salah seorang pembeli kapling, Ris (37), mengaku kecewa dengan tindakan PUPR yang menghentikan pembangunan tanpa memberikan dasar hukum yang jelas.
“Kami sudah membeli lahan secara sah. Kenapa tiba-tiba dilarang membangun? Semua warga tahu itu kebun warisan, bukan hutan lindung. Kalau Ibu Nurjanah mau membuat sertifikat, itu hak mereka karena sudah mengelola lahan sejak lama,” ujarnya.
Ris mengaku mewakili banyak keluarga muda yang berharap memiliki hunian dengan harga terjangkau.
“Kami hanya ingin punya rumah. Selama ini kami tinggal di kos, dan lahan itu satu-satunya harapan kami. Kami mohon empati pemerintah,” tambahnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Ternate, khususnya Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera meninjau ulang kondisi lapangan dan melakukan klarifikasi terbuka.
Baca juga:
Presiden Prabowo Tunda Keberangkatan ke Australia, Pimpin Rapat Khusus di Halim
Warga menilai keputusan penghentian pembangunan tanpa verifikasi menyeluruh dapat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan banyak pihak.
Selain itu, warga membandingkan kebijakan PUPR di lokasi lain, seperti di RT 018 yang berada di bawah tebing dan dinilai lebih rawan, namun tetap diizinkan untuk dibangun tanpa hambatan.
“Kami tidak menolak aturan, tapi kami ingin keadilan. Kalau di tempat lain boleh, kenapa kebun kami dilarang?” ujar seorang warga lain.
Warga berharap Pemerintah Kota Ternate dapat meninjau kembali status lahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli tata ruang dan perwakilan masyarakat, agar keputusan yang diambil transparan, adil, dan sesuai dengan fakta lapangan.
(Abi/Red)
