
Polsek Ternate Utara Sita 50 Liter Cap Tikus dan Amankan Pemiliknya
Ternate, IntroNusantara – Personel Opsnal Polsek Ternate Utara bergerak cepat menjaga kondusivitas Kamtibmas dengan menggelar razia minuman keras (miras) pada Sabtu (11/4/2026).
Dalam operasi di Kelurahan Dufa-Dufa ini, polisi menyita puluhan liter miras jenis Cap Tikus serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemiliknya.
Aksi ini bermula saat petugas menerima laporan masyarakat mengenai transaksi miras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan menyeluruh.
Mewakili Plh. Kapolsek Ternate Utara Iptu Mafud Umagapi, S.Hi., Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.Ip., mengonfirmasi keberhasilan operasi ini.
“Petugas menemukan dua jeriken ukuran 25 liter berisi total 50 liter miras jenis Cap Tikus,” ungkap Ipda Sudirjo.
Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa pria berinisial EF (46), warga Kelurahan Dufa-Dufa, ke kantor polisi. Saat ini, EF dan barang bukti tersebut berada di Mako Polsek Ternate Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ipda Sudirjo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Menurutnya, miras sering kali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau seluruh warga agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal.
Ia juga meminta masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
(Yuda/Red)
Artikel Terkait
