Polemik Pilkades Tepeleo, Cakades Soroti Dugaan Ketidaktransparanan DPMD Halteng

Halteng, Intronusantara — Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga sarat kepentingan dan terkesan didesain oleh Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.

Salim Ali Kamaraja, salah satu calon kepala desa (cakades) Tepeleo, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penetapan calon kepala desa. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan seleksi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halteng bersama panitia.

Menurut Salim, beberapa dokumen calon tidak diverifikasi secara fisik, namun tetap disahkan oleh DPMD dan panitia. Ia juga menyoroti salah satu calon petahana yang disebut tidak membawa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat.

ā€œDokumen beberapa calon tidak dibuktikan secara fisik. Sementara ada calon petahana yang tidak membawa dokumen LPJ, tetapi tetap disahkan oleh DPMD dan panitia,ā€ ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Salim menjelaskan, pada Jumat, 27 Februari 2026, pihak DPMD Halteng mendatangi Desa Tepeleo. Namun, yang hadir hanya Sekretaris DPMD untuk melakukan mediasi dan mendorong panitia segera masuk pada tahap penyaringan. Dari tujuh bakal calon pada tahap penjaringan, kemudian mengerucut menjadi lima calon pada tahap penyaringan.

Dalam proses tersebut, terdapat dua calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Luth Iskandar dan Johan. Salim mempertanyakan izin pencalonan keduanya yang menurutnya harus mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, namun tidak dibuktikan secara jelas.

Ia juga menyoroti mekanisme seleksi apabila jumlah calon lebih dari lima orang. Berdasarkan ketentuan, jika calon lebih dari lima, maka dilakukan seleksi tambahan berdasarkan usia, tingkat pendidikan (ijazah), dan pengalaman di bidang pemerintahan.

Salim menegaskan bahwa dirinya memiliki pengalaman sebagai pendamping desa selama delapan tahun, sejak 2015 hingga 2023, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, pengalaman tersebut disebut kemungkinan tidak termasuk dalam kriteria pengalaman pemerintahan.

ā€œKalau ditulis secara spesifik ā€˜berpengalaman dalam pemerintahan desa’, mungkin saya tidak akan mempermasalahkan. Tetapi yang tertulis hanya ā€˜pengalaman di pemerintahan’, yang menurut saya memiliki multitafsir,ā€ katanya.

Ia juga mempertanyakan Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa melalui DPMD Provinsi Maluku Utara, yang menurutnya seharusnya diakui sebagai pengalaman pemerintahan.

Salim menilai proses pencalonan kepala desa di Tepeleo tidak berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menduga terdapat desain di tingkat daerah yang kemudian diarahkan hingga ke tingkat desa.

Selain Salim, calon lainnya, Djuraid, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem penilaian berkas. Ia menilai mekanisme penilaian pengalaman tidak dijelaskan secara rinci dan transparan.

Djuraid menyebut dirinya memiliki pengalaman sebagai Ketua BPD selama hampir empat tahun, sekretaris selama empat tahun, serta pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj). Namun, ia hanya memperoleh nilai 30 dalam penilaian, sementara calon lain dengan masa jabatan lebih singkat disebut memperoleh nilai lebih tinggi.

ā€œSaya ingin tahu sistem penilaiannya seperti apa. Jika dihitung, total pengabdian saya mencapai sembilan tahun. Tetapi nilai yang saya terima hanya 30,ā€ ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah penilaian dilakukan berdasarkan jabatan, lama pengabdian, atau indikator lain yang tidak dijelaskan secara terbuka. Djuraid menegaskan pihaknya akan tetap menempuh upaya pembatalan demi mendapatkan kejelasan aturan.

Kedua calon berharap DPMD Halteng dapat memberikan penjelasan yang transparan dan berdasarkan regulasi, sehingga seluruh pihak merasa puas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Mereka juga mengimbau agar proses verifikasi di desa lain dilakukan secara lebih cermat untuk menghindari persoalan serupa.

 

(Ambhy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *