Oleh: Yudi Aher, S.H
Dari desa hingga kota, masyarakat sangat mendambakan terwujudnya ekonomi kerakyatan dan kemandirian ekonomi. Namun, keterlambatan pembangunan infrastruktur serta lemahnya tata kelola pemerintahan akibat praktik korupsi yang menghambat harapan tersebut.
Tanpa disadari, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat kerap disalagunakan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menjadi sorotan publik.
Harapan akan kemajuan pembangunan ekonomi desa merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dana desa sejatinya berperan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan sosial di tingkat desa.
Baca juga:
Industri Ekstraktif, Kesejahteraan Untuk Siapa?
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi faktor utama yang menyebabkan keterpurukan Pembangunan tersebut. Pemerintahan yang tidak transparan dan tidak jujur terhadap rakyatnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah mengamanatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, praktiknya, banyak dari ketentuan tersebut hanya sebatas konsep tanpa realisasi nyata, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Dalam banyak kasus, pejabat pemerintah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, menjadikan posisi mereka sebagai tameng politik sekaligus ladang untuk memperkaya diri.
Baca juga:
Darurat Infrastruktur Pendidikan dan Cermin Kegagalan Pengawasan di SMP Muhammadiyah Galela
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat desa: āMeskipun dana miliaran rupiah dialokasikan setiap tahun, mengapa desa tidak mengalami perubahan yang sangat berarti?ā
Pertanyaan tersebut menningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana desa.
Program pengembangan ekonomi di tingkat desa memerlukan peraturan yang jelas, terbuka, dan dapat diawasi oleh lembaga hukum yang berwenang.
Masyarakat desa perlu dilibatkan secara aktif dalam proses evaluasi kebijakan pemerintah, salah satunya melalui budaya protes yang konstruktif.
Aksi demonstrasi warga dapat menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah.
Sebagaimana diungkapkan oleh Wilson, protes merupakan bagian dari budaya yang dapat memberikan dampak positif dalam menyuarakan ketidakpuasan dan mendorong perubahan sosial.
Baca juga:
Wajah Ganda Pendidikan di Maluku Utara
Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal keadilan dan transparansi merupakan langkah penting menuju kemajuan ekonomi dan politik desa.
Polemik desa tertinggal umumnya disebabkan oleh praktik korupsi yang membuat dana desa tidak dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat.
Dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana desa, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Jika prinsip-prinsip tersebut ditegakkan, dana desa akan memberikan dampak positif yang nyata bagi pembangunan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (*)
