
Polda Maluku Utara Tetapkan Oknum Polisi Tersangka KDRT
Ternate, IntroNusantara – Jajaran Polda Maluku Utara bergerak cepat menangani kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara. Polisi kini telah menetapkan oknum anggota Polri berinisial Bripka RAP sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W, menjelaskan bahwa Polsek Ternate Utara dan Sat Reskrim Polres Ternate menangani kasus ini secara profesional sejak menerima laporan pada Minggu (22/3/2026) malam.
“Personel langsung bergerak cepat mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan memastikan korban PW mendapatkan penanganan medis intensif,” ujar Wahyu.
Akibat kekerasan tersebut, korban menderita luka serius dan harus menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie. Polisi pun langsung mengamankan Bripka RAP untuk menjalani proses hukum.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang cukup. Wahyu menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk ketegasan Polri dalam menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi oleh oknum anggota. Saat ini tersangka sudah menghuni ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan,” tegasnya.
Selain kasus KDRT, penyidik juga mendalami dugaan kekerasan terhadap anak korban.
Polisi telah meminta Visum et Repertum tambahan untuk memperkuat penyidikan dan mempertimbangkan penambahan pasal bagi tersangka. Polda Maluku Utara berkomitmen mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel demi melindungi korban.
(Yuda/Red)
Artikel Terkait
