Ternate, Intronusantara – Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga, terlibat seorang pejabat publik dikantor Bupati Halmahera Barat (Halbar), berinisial JS, alias Jason, yang melakukan perbuatan melawan hukum, dan kini di soroti di pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin (19/1/2026).
Oleh karena itu, Kasus dugaan tersebut, perbuatan melawan hukum ini, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan Nomor Perkara: 87/Pdt.G/2025/PN.Tte.
Namun, Dia diduga secara sepihak bahwa telah melakukan sertifikasi tanah milik warga di Desa Bakun, Kecamatan Loloda kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara.
Kemudian itu, Penggugat, Nimrot Lalomo, SE, ungkapkan bahwa terkait JS diduga telah terbitkan sertifikat atas tanah yang seluas 634 M² milik ibunya, (Ny. Silpa Momami), pada tahun 2012 tanpa alas hak yang sah.
Setelah di ketahui tanahnya yang disertifikatkan oleh JS, Ny. Silpa Momami mengambil langkah memberikan kuasa kepada anaknya, (Nimrot Lalomo), untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
Selain itu, mereka juga berencana melaporkan JS ke Polda Maluku Utara atas tuduhan penyerobotan tanah dan/atau penggunaan warkat yang diduga dipalsukan.
Fakta mengejutkan muncul dari Heres Lalomo, ayah kandung penggugat, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bakun sejak 2006 sampai 20018, saat sertifikat tersebut di terbit.
Ia dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen persyaratan administrasi pertanahan apa pun atas nama JS.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat-surat apapun, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Keterangan Silsilah Pemilik Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, atau Surat Pengantar dari RT/RW, terkait penerbitan Sertifikat Nomor: 27.02.02.10.1.00047 atas nama JS,” tegas Heres Lalomo.
Sebagaimana Berdasarkan persidangan pada tanggal 19 Januari 2026, namun pihak Tergugat (JS) tidak gunakan haknya untuk jawab replik penggugat melalui duplik. JS justru hanya di ajukan permohonan putusan sela kepada Majelis Hakim.
Olehnya, Tindakan ini yang dinilai berisiko secara hukum, “jika duplik tidak diunggah ke sistem e-court Mahkamah Agung” Kata Muhammad
Lebih lanjut “Hakim dapat menganggap dalil penggugat benar dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.” Ucap Muhammad
Direktur Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir dan Rekan, sebagai kuasa hukum penggugat, menyatakan sikap tegasnya terhadap praktik mafia tanah.
Tak hanya itu, “Saya mendukung Reformasi Agraria yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan menolak kesewenang-wenangan aparat pemerintah terhadap tanah masyarakat.” Jelas Muhammad
Lebih jauh ia menegaskan. Mereka akan seriusi sikap pejabat ini, “Bahkan, kami upayakan melalui semua hukum untuk tempuh, termasuk pidana,” tegas Muhammad Abd Kadir saat dikonfirmasi media, Selasa (20/1/2026).
Olehnya itu, Muhammad juga tambahkan bahwa untuk kantor hukumnya selalu akan berpegang teguh dampingi masyarakat yang jadi korban akibat penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Kemudian mereka mantapkan diri bahwa “Kami berkomitmen membantu rakyat yang terzalimi oleh tindakan para mafia tanah dan pejabat pemerintah” Tuturnya
Selain itu, Ia juga menyinggung bahwa “yang menggunakan kekuasaan (abuse of power) untuk merebut alas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Kami siap dampingi,” pungkasnya.
Namun, Sidang masih terus berlangsung di (PN) Ternate untuk diuji keabsahan sertifikat yang dikantongi oleh pejabat tersebut.
Sejak berita di turunkan, kami telah upaya menghubungi JS. Tapi belum merespons
(Yuda/Red)
