Home > Politik & Pemerintahan > Panitia Pilkades Tepeleo Tegaskan Seleksi Cakades Sesuai Perbup Halmahera Tengah

Panitia Pilkades Tepeleo Tegaskan Seleksi Cakades Sesuai Perbup Halmahera Tengah

Redaksi Intronusantara 3 Maret 2026 Politik & Pemerintahan
Panitia Pilkades Tepeleo Tegaskan Seleksi Cakades Sesuai Perbup Halmahera Tengah
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menanggapi ketidakpuasan dua bakal calon kepala desa (cakades), yakni Salim Ali Kamaraja dan Djuaraid | Foto: Ambhy | Intronusantara

Intronusantara — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menanggapi ketidakpuasan dua bakal calon kepala desa (cakades), yakni Salim Ali Kamaraja dan Djuraid.

Ketua Panitia Pilkades menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

“Calon kepala desa jika berjumlah lebih dari lima orang, maka dilakukan seleksi tambahan,” ujar Ketua Panitia saat ditemui wartawan di Sekretariat Pilkades, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam Perbup disebutkan seleksi menggunakan tiga variabel, yakni pengalaman di pemerintahan, usia, dan ijazah.

“Jika berbicara mengenai pengalaman di pemerintahan, cakades Salim Ali Kamaraja tidak termasuk memiliki pengalaman di pemerintahan, meskipun ia pernah menjabat sebagai pendamping desa,” ujarnya.

Menurut dia, kategori berpengalaman di pemerintahan mencakup PNS, TNI/Polri, serta staf pemerintah desa yang mengabdi selama 1–5 tahun.

Sementara itu, Djuraid, kata dia, dinilai memiliki pengalaman karena pernah menjabat sebagai sekretaris desa, Pelaksana Harian (Plh) kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Namun, yang ditegaskan dalam Perbup adalah bukti fisik berupa SK yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, bukan surat keterangan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika panitia mengacu secara ketat pada Perbup, maka Djuraid tidak memiliki nilai.

“Namun karena kami bekerja dengan mengacu pada kriteria pengalaman di pemerintahan, Djuraid tetap dimasukkan karena memiliki pengalaman tersebut dengan nilai 30,” ujarnya.

Ia menambahkan, panitia juga menggunakan surat keterangan dari pemerintah kecamatan sebagai dasar pemberian kewenangan penilaian.

(Ambhy/Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *