Ternate, intronusantara — Dunia pers di Kota Ternate kembali mendapat sorotan setelah seorang jurnalis Times Indonesia biro Ternate, Haerun Hamid, di duga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan penghinaan profesi di tempat umum.
Dugaan tersebut melibatkan operator sekolah SDN 32 Idaman, Idham Drakel, bersama istrinya, Novita.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sore, berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas ringan di depan Laundry Kalumata Galian, Kecamatan Ternate Selatan.
Baca Juga:
Nelayan Sagea-Kiya Temukan Benda Misterius di Perut Ikan Kerapu Merah
Menurut keterangan Haerun Hamid, peristiwa bermula saat dirinya dan Idham Drakel terlibat tabrakan ringan.
Keduanya kemudian turun dari kendaraan masing-masing untuk meninjau kondisi di lokasi. Namun, situasi di sebut memanas setelah terjadi adu argumen.
“Iya, benar, insiden tadi sore berujung pada tindakan yang ia anggap menyerang terhadap profesi jurnalis di depan umum. Tindakan operator sekolah SDN 32 dan istrinya telah mencederai profesi saya,” ujar Haerun, Sabtu malam.
Usai kejadian, Haerun melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ternate Selatan.
Haerun juga mengungkapkan bahwa terlapor, Idham Drakel, saat ini sedang menjalani masa percobaan terkait kasus hukum sebelumnya.
Baca Juga:
Jaringan Bisnis Tambang di Balik Nama Sherly Tjoanda Terungkap
Berdasarkan data yang ia sampaikan, Idham pernah menjadi terpidana dalam perkara penganiayaan ringan terhadap dirinya, dengan Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Tte, yang diputus Pengadilan Negeri Ternate pada 11 Juli 2025.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Denihendra St. Panduko, Idham Drakel dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 30 hari, namun tidak perlu dijalani kecuali apabila ia melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan dua bulan.
“Artinya, jika yang bersangkutan kembali terbukti melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tersebut, maka hukuman yang sebelumnya di tangguhkan dapat di jalankan,” kata Haerun.
Baca Juga:
Seni Membaca: 5 Tips dari Hening Pikiran dan Pandangan Para Ahli
Terkait laporan tersebut, Haerun berharap pihak kepolisian dapat memproses dugaan peristiwa itu secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta agar ada surat pernyataan resmi yang mencatat peristiwa dugaan penyerangan terhadap profesi jurnalis tersebut.
“Tindakan yang di lakukan sangat di sayangkan, apalagi yang bersangkutan memiliki latar belakang kasus hukum. Kami berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius agar marwah profesi jurnalis tetap terlindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya menegaskan.
(Abi/Red)
