Malukku Utara, Intronusantara â Operasi Pekat Kie Raha II mengamankan 19 minuman keras dari salah satu warga di wilayah hukum Polda Maluku Utara pada Jumat 12 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga berinisial NS (45) yang beralamat di Bukulasa.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya 10 kantong miras jenis cap tikus serta 5 botol bir bintang pilsiner dengan jumlah total bukti 19 miras.
Baca juga:
Kuasa Hukum Penggugat Penipuan Miliaran Rupiah, Tergugat Tak Hadir di Sidang Pengadilan
kini, seluruh barang bukti dan terduga telah di bawah ke posko Ops Pekat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menjelaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang akhir tahun.
âOperasi Pekat Kie Raha II 2025 terus di intensifkan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmasâ Ujar Kabid Humas.
Baca juga:
Diduga Ada Retensi Fiktif Rp2,1 Miliar, Proyek RS Pratama Fam Dofa Di sorot Jaksa
Ia menuturkan melalui siaran pers pada 13 Desember 2025. Mereka (polda Malut) beritahu ke publik untuk saling melengkapi
âKami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,â lanjut Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Maluku Utara akan terus melakukan kegiatan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Yuda/Red)
