Kontraktor CV Aldi Utama Jalan Lapen Bermasalah, di Halmahera Selatan

Halmahera Selatan, Intronusantara – Terbentang barisan perjuangan Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI) telusuri kecemasan warga di bawa bayang-bayang CV Aldi Utama Kontraktor jalan lapen tak bayar upah pekerja. Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Oleh karena itu, Ketua Umum M Sahrul H Rajaloa, menilai pihak kontraktor tak komitmen dalam lakukan bayaran upah material dan upah pekerja (tukang) haknya masyarakat.

“Disaat warga minta bayaran upah material, kontraktor datang dengan alasan belum ada uang, karena belum pencairan, mohon bersabar ya, kemudian warga tunggu sampai saat ini, upah materialnya belum lagi di berikan.” Tuturnya

Lebih jauh Sahrul jelaskan bahwa mereka temui wakil Bupati “Kemarin kami bersama Aliansi Revolusi Agro maritim yang terdiri dari IPMI, Gerakan Pemuda Pelajar Mahasiswa Loleo Jaya (GPPML), dan Gerakan Persatuan Mahasiswa Obi (GPMO) Maluku Utara” Katanya

Ia lanjut “gelar pertemuan resmi bersama Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin (19/1/2026).” Ujarnya.

Sahrul juga kutipĀ  saat berkunjung di ruangan Wakil Bupati, Pada pukul 11:00 hingga 14:30 WIT. Wakil Bupati (Helmi Umar Muchsin) menyampaikan bahwa proses pencairan angaran “proyek jalan lapen di desa Indari telah selesai sejak tanggal 30/12/2025.” Jelas Sahrul

Namun, Hal ini telah tak bermasalah lagi dengan pemerintah daerah, tapi murni dengan pihak kontraktor yang tak punya itikad baik dalam menjalankan kewajibannya.” Tegas Ketua Umum IPMI, Sahrul Rajaloa.

Sahrul menerangkan CV yang beroperasi dalam pembangunan proyek jalan diketahui “proyek jalan lapen Desa Indari di kerjakan oleh CV Aldi Utama, dengan No. Kontrak 620/20/SPP-PPJJ/PUPR-HS-DAU/2025 dan nilai kontraknya sebesar Rp 3.401.322.966,46.” Jelas Sahrul

Selain itu, besarnya nilai kontrak tersebut namun kontraktor membanggakan bayaran material, dan kabur. ” Ujar Sahrul kepada Media Intronusantara.com, pada Kamis (22/1/2026).

IPMI desak ke pihak pemerintah (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin untuk evaluasi kontraktor CV Aldi Utama yang persulit warga Desa Indari.

“Kami minta Bupati dan Wakil Bupati untuk segera selesaikan masalah ini, jika keluhan masyarakat tidak di indahkan atau tidak dapat di tunaikan, maka kami akan tempuh jalur hukum,” Tutupnya.

 

(RMY/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *