Halmahera Tengah, intronusantara — Proses pembangunan rumah warga di Desa Yondeliu, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga kini tak kunjung selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada Kamis (27/11/2025) anggaran bantuan tersebut telah dicairkan pada tahap dua di tahun 2025.
Laporan hasil monitoring Pemerintah Kecamatan Patani yang diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ternyata berbeda dengan pengakuan warga penerima manfaat.
Baca juga:
DD dan ADD Dipertanyakan, Kantor Desa Yodeliu Diblokir Warga
“Sesuai hasil monitoring Pemerintah Kecamatan Patani, anggaran bantuan rumah melalui ADD Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp90 juta. Setelah dipotong pajak, tersisa Rp76.500.000.” kata Ketua TPK Desa Yondeliu, Ramlan Sukur,
Ia menambahkan bahwa pemilik rumah telah menyediakan pondasi dengan ukuran cukup besar, yakni 7 x 11 meter, melebihi standar bangunan yang dibiayai melalui dana desa.
“Ada kesepakatan bahwa jika volume rumah melebihi biaya dari ADD, maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab pemilik rumah,” lanjut Ramlan dalam laporan tersebut.
Ramlan juga mengungkapkan adanya dugaan penjualan sejumlah material bangunan oleh pemilik rumah.
Baca juga:
Polemik Lahan Ngade: Kebun Produktif Disebut Hutan Lindung, Warga Ajukan Bukti Penguasaan
“Karena ukuran rumah besar, dan ada material yang dibelanjakan Pemdes Yondeliu seperti seng dan papan, ternyata pemilik rumah menjual material yang dibelanjakan TPK,” ujar Ramlan.
Selain itu, kepala tukang pembangunan rumah tersebut, Ali, saat ditemui media intronusantara membenarkan dirinya terlibat langsung dalam pengerjaan.
Ia mengaku mendengar langsung penjelasan Sekretaris Desa (Sekdes) Yondeliu terkait aliran dana pembangunan rumah itu.
“Uang yang ditarik itu Rp100 juta. Pak PJ tahan Rp10 juta. PPK itu saya (Sekdes) dan saya kasih penanggung jawab ke Ramlan. Saya pegang Rp17 juta, berarti uang sudah kurang Rp27 juta,” ungkap Ali.
Baca juga:
Puluhan Kapling Warga Ngade Dihentikan PUPR, Warga Pertanyakan Klaim Hutan Lindung
Menurut Ali, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekdes kepada dirinya dan rekannya, Harjon. “Kalau tidak percaya, tanya saja di Om Harjon. Bilang saja saya yang sampaikan,” jelasnya.
Sementara, Jumain Ramli, membantah keras tuduhan bahwa ia menjual material bangunan bantuan desa itu.
“Rumah itu sudah saya bangun sendiri dari awal dan batu tela itu dibeli oleh mereka 100 buah dan pakai 850 buah. Saya tidak menjual daun seng,” tegas Jumain.
Ali kembali menegaskan sebagian pekerjaan konstruksi sudah dilakukan sebelum adanya bantuan dana desa.
Baca juga:
Warga Adat Umiyal Bakar 5 Unit Rumah yang Dibangun Pemkab Raja Ampat di Pulau Sain
“Rumah itu saya yang dirikan tiangnya. Tukang batu lain yang susun batu tela. Saya pasang atap rumah,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Intronusantara telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa dan Sekretaris Desa Yondeliu, namun tidak mendapatkan tanggapan.
(Yuda/Red)
