Komdigi dan IWO Bahas Dampak Disrupsi Digital terhadap Keberlangsungan Media Online

Jakarta, intronusantara – Disrupsi media dan pesatnya pertumbuhan platform digital, khususnya media sosial, yang menjadi tantangan utama bagi keberlangsungan media online di Indonesia.

Isu tersebut menjadi topik utama dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO).

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Komdigi, Lantai 6, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Selatan, Senin 17 November 2025.

Baca juga:
PW IWO Maluku Utara Gelar Rapat Perdana Usai Terima Mandat DPP IWO

Menteri Komdigi di wakili oleh Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, bersama jajaran staf. Sementara dari IWO hadir Ketua Umum HT Yudhistira Adi Nugraha, Anggota Majelis Etik Budi Irawan, Bendahara Umum Adrika Willis, dan Wasekjen Sainudin Mahyudin.

Didampingi Plt Direktur Ekosistem Media Komdigi, Farida Dewi Maharani, Fifi Aleyda Yahya menjelaskan bahwa dinamika disrupsi digital memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk IWO.

Ia menilai media mainstream, terutama media online, semakin menghadapi tekanan akibat berkembangnya media sosial.

Baca juga:
Presiden Prabowo Tunda Keberangkatan ke Australia, Pimpin Rapat Khusus di Halim

ā€œDisrupsi digital membuat peran sentral media, seperti fungsi kontrol sosial, edukasi publik, dan peningkatan literasi menjadi kabur.

Menurutnya, hal ini karena di pengaruhi oleh munculnya influencer yang memasuki ruang yang sama, namun tidak selalu mengikuti kaidah yang menjadi patron media.

Sementara itu, Ketua Umum IWO, HT Yudhistira, pada kesempatan tersebut turut menyampaikan kegelisahan para wartawan dan pemilik media online terhadap semakin masifnya perkembangan media sosial.

ā€œKami berharap ke depan ada regulasi dari Komdigi yang dapat mengatur laju media sosial, sebagaimana media online di atur melalui Undang-Undang Pers,ā€ katanya.

Baca juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Penambahan 30 Rangkaian Baru KRL Jabodetabek

Yudhistira menambahkan bahwa media online di wajibkan memiliki badan hukum yang jelas, sesuai ketentuan UU Pers.

ā€œMedia online harus berbadan hukum PT. Sementara media sosial tidak memiliki ketentuan yang sama, namun mendapat porsi besar dari belanja iklan digital. Padahal iklan merupakan sumber utama keberlangsungan media,ā€ ujarnya.

Selain membahas tantangan industri, Yudhistira berharap IWO dapat berkolaborasi dengan Komdigi dalam berbagai program strategis pemerintah, termasuk kampanye positif yang selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca juga:
Koalisi Jurnalis Malut Lawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan: Tempo Diserang, Demokrasi Terancam

ā€œAda banyak ruang sinergi. Misalnya, IWO dapat berkontribusi dalam kampanye deradikalisasi atau isu pemberantasan judi online yang saat ini menjadi fokus pemerintah,ā€ tambahnya.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat ini juga membahas peningkatan kompetensi wartawan, proses IWO menuju keanggotaan konstituen Dewan Pers, serta di akhiri dengan sesi foto bersama.

 

 

(Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *