Ketua Umum BPL HMI Ternate Desak Komnas HAM Segera Evaluasi Pimpinan Rutan Soasio Tidore

Ternate, intronusantara — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap salah satu warga adat Maba Sangaji di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, viral di media sosial dan menimbulkan perhatian publik.

Dalam rekaman video tersebut, tampak dua orang petugas berbicara dengan seorang tahanan bernama Jamal, yang di ketahui merupakan warga adat Maba Sangaji.

Tak lama kemudian, terlihat adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan bibir korban pecah dan matanya bengkak.

Baca Juga:

Wapres Gibran Di jadwalkan Kunjungan Kerja ke Halmahera Timur, Mahasiswa Nyatakan Penolakan

Menanggapi hal itu, Ketua Umum HMI BPL Cabang Ternate, Suryanto Rauf, menilai tindakan kekerasan terhadap tahanan tidak dapat di benarkan dalam kondisi apa pun.

“Mereka baru saja di nyatakan bersalah secara tidak objektif oleh pengadilan, dan tindakan pemukulan ini menambah luka bagi keadilan,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Suryanto, meski tidak ada satu undang-undang yang secara spesifik menyebut “tahanan tidak boleh di pukul”, perlindungan terhadap mereka telah di jamin dalam berbagai peraturan hukum nasional dan instrumen hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak-hak tahanan dan narapidana selama berada di Rutan maupun Lapas, termasuk perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga:

Hentikan Operasi Ilegal PT Mining Abadi Indonesia di Wilayah Sagea-Kiya

Selain itu, Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih berat apabila mengakibatkan luka berat, sedangkan Pasal 170 KUHP menjerat pelaku kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, serta Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan, juga menegaskan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap tahanan.

Sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, Indonesia berkewajiban memastikan bahwa setiap tahanan tetap memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Korupsi CPO Rp13,25 Triliun

Suryanto Rauf mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan menyelidiki dugaan kekerasan ini.

“Komnas HAM harus segera melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pimpinan Rutan Soasio Tidore. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti, petugas yang melakukan kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi etik kepegawaian.

“Kepolisian maupun instansi terkait juga di minta menegakkan aturan internal yang secara tegas melarang penyiksaan terhadap tahanan,” pungkasnya.

 

(Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *