Kebijakan Pengangkatan SPPG dan Ketimpangan Prioritas Negara

Oleh: Rahmat Rajak, Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Bandung

Pemerintah memutuskan untuk mengangkat sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK per 1 Februari 2026. Keputusan ini menunjukkan satu fakta terpenting bahwa negara sebenarnya mampu bertindak cepat, tegas, dan sistematis untuk menjamin kepastian kerja aparatur publik.

Namun, di titik itulah muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan tidak bisa dielakkan: mengapa ketangkasan negara tersebut tidak pernah sepenuhnya hadir bagi ratusan ribu guru honorer? Pertanyaannya bukan sekadar soal membandingkan dua kelompok pekerja negara, melainkan soal konsistensi prioritas dalam konstitusi dan keadilan kebijakan publik.

Guru Honorer dan Ketidakpastian yang Dinormalisasi
Sistem pendidikan nasional terus dijalankan oleh guru honorer di setiap daerah terpencil maupun kota besar. Mereka memastikan hak warga negara terpenuhi meskipun negara absen secara struktural, serta mengisi kekosongan formasi ASN demi mencerdaskan anak bangsa. Ironisnya, status mereka dibiarkan bergantung selama bertahun-tahun. Data berbagai kementerian menunjukkan jumlah guru honorer masih di kisaran ratusan ribu, bahkan beberapa estimasi menyebutkan angka di atas 700 ribu orang.

Alih-alih dipandang sebagai masalah konstitusi, guru honorer kerap direduksi menjadi angka dalam tabel kebijakan, diseleksi bertahap, dibatasi usia, dan diadu dalam kuota formasi yang jauh dari kebutuhan riil sekolah. Ketidakpastian ini seolah-olah dinormalisasi, seakan wajar jika mereka mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak. Di sisi lain, guru honorer dituntut menjadi profesi yang super power, tetapi hanya dihargai dengan kalimat klasik “pahlawan tanpa tanda jasa.”

Ketika Program Baru Lebih Cepat dari Amanat Konstitusi

Tidak ada yang menyangkal pentingnya pemenuhan gizi sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Namun, secara ketatanegaraan, pendidikan dan guru memiliki kedudukan khusus. Pasal 31 UUD 1945 tidak menyebut pendidikan sebagai pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusi negara.

Pendidikan bukan sekadar program, melainkan mandat. Guru bukan pelengkap, melainkan pelaksana langsung perintah konstitusi. Sebaliknya, SPPG—seberapa pun strategisnya—adalah produk kebijakan eksekutif yang sifatnya programatik, lahir dari agenda pembangunan tertentu, bukan dari perintah eksplisit UUD.

Di sinilah kontradiksi itu muncul: negara bergerak cepat menjamin status ASN bagi aparatur program yang baru, namun bergerak lambat dan ragu memberi kepastian bagi mereka yang menjalankan amanat konstitusi sejak lama. Jika prioritas negara dibaca dari kecepatan kebijakannya, maka pesan yang ditangkap publik menjadi problematik—yang lebih baru diutamakan daripada yang paling mendasar.

Asas Keadilan yang Terluka

Melalui perspektif hukum administrasi negara, situasi ini sulit dibenarkan. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menghendaki adanya keadilan, kepatutan, dan perlakuan yang wajar. Guru honorer dan pegawai SPPG sama-sama berfungsi menjalankan pelayanan publik. Bahkan, dalam konteks konstitusi, posisi guru jauh lebih sentral.

Namun, praktik kebijakan menunjukkan perlakuan tidak setara. Guru honorer yang telah lama mengabdi dipaksa mengikuti seleksi yang mengabaikan rekam pengabdian, sementara aparatur baru disiapkan jalur afirmasi sejak awal. Jika negara memberikan kemudahan struktural kepada satu kelompok, namun tetap meletakkan hambatan sistemik pada kelompok lain yang lebih lama dan lebih strategis perannya, maka asas keadilan kehilangan maknanya. Negara tidak hanya dituntut bertindak legal, tetapi juga patut dan berkeadilan.

Anggaran dan Prioritas

Lagi-lagi, alasan klasik yang kerap diajukan pemerintah adalah keterbatasan fiskal. Namun, pengangkatan puluhan ribu pegawai SPPG menjadi ASN justru memperlihatkan bahwa anggaran adalah soal pilihan, bukan keterpaksaan. Ketika suatu kebijakan diletakkan sebagai prioritas politik, maka regulasi disesuaikan, anggaran disiapkan, dan desain kebijakan dirancang relatif cepat. Fakta ini mengikis legitimasi argumen bahwa guru honorer belum bisa seluruhnya diangkat karena alasan keterbatasan keuangan. Fenomena ini menunjukkan ketidakmampuan negara, sekaligus ketidakseriusan dalam menempatkan guru sebagai prioritas utama.

Masa Depan yang Mengkhawatirkan
Jika pola kebijakan ini terus berlanjut, masa depan guru honorer bergerak menuju tiga kemungkinan: pertama, penyusutan alamiah mereka yang tua tersingkir oleh usia tanpa pernah menikmati kepastian. Kedua, pengangkatan parsial tanpa akhir yang hanya memperpanjang antrean keadilan. Ketiga, reformasi total ASN pendidikan sebuah skenario ideal, namun belum tampak sebagai arus dominan kebijakan nasional.

Bahaya paling nyata bukan hanya nasib guru honorer itu sendiri, melainkan pesan simbolik yang dikirim negara bahwa pengabdian panjang tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan hukum.

Cermin bagi Negara

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG justru menunjukkan bahwa negara memiliki kemampuan bertindak cepat ketika terdapat keselarasan visi, regulasi, dan anggaran. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai cermin kapasitas negara.

Pertanyaannya, bagaimana kapasitas itu diarahkan untuk menuntaskan amanat konstitusi di bidang pendidikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak semata terletak pada dokumen perencanaan, tetapi sejauh mana guru honorer memperoleh kepastian yang adil dan berkelanjutan. Selama ketimpangan kebijakan masih terasa, diskursus tentang prioritas pendidikan akan terus berhadapan dengan satu tantangan mendasar: bagaimana negara memastikan agenda pembangunan berjalan seiring dan tidak mendahului kewajiban konstitusionalnya sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *