Maluku Utara, intronusantara â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka kantor di Provinsi Maluku Utara, yang berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kantor tersebut di resmikan pada 9 November 2025, bersama dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Loas.
Pantauan media di lapangan, Rabu (10/12/2025), kehadiran kantor OJK di Ternate membawa kabar baik terhadap masyarakat di Maluku Utara.
Warga yang kerap menghadapi masalah sengketa di sektor jasa keuangan, kini tak perlu ke Jakarta atau melalui layanan Online (daring) untuk mencari penyelesaian.
Baca juga:
Dugaan Penyelundupan di IWIP, Ombudsman Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, OJK memiliki peran penting dalam menangani sengketa antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Polemik tersebut dapat di tangani di berbagai sektor, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan (multifinance), fintech, dan penjaminan.
Selain itu, OJK juga menangani masalah, seperti penolakan klaim, pelayanan yang tidak sesuai, serta masalah mengenai produk, dapat di selesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan. Salah satunya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dengan demikian, kehadiran kantor OJK di Maluku Utara di harapkan mampu memberi dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Baca juga:
Marak Kapal Ikan Ilegal, Koalisi Morotai Desak Pemerintah Lindungi Nelayan Lokal
Lembaga ini memiliki fungsi utama integrasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, yang mampu menjalankan tugas secara langsung di Provinsi Maluku Utara.
(Abi/Red)
