Home > Ekonomi & Bisnis > Kantor Hukum MAK Klarifikasi Isu Hilangnya Dana Nasabah Rp5 Miliar di Bank Mandiri Ternate

Kantor Hukum MAK Klarifikasi Isu Hilangnya Dana Nasabah Rp5 Miliar di Bank Mandiri Ternate

Redaksi Intronusantara 9 Maret 2026 Ekonomi & Bisnis
Kantor Hukum MAK Klarifikasi Isu Hilangnya Dana Nasabah Rp5 Miliar di Bank Mandiri Ternate
Kepala Cabang Bank Mandiri Ternate Hidayat Asmar bersama Direktur Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir dan Rekan beserta Staf dalam Sebuah Pertemuan. Foto | Abd Kadir

Ternate, Intronusantara Kabar mengenai raibnya uang nasabah Bank Mandiri Cabang Ternate sebesar Rp5 miliar memicu kekhawatiran publik terkait keamanan simpanan di bank. Menanggapi spekulasi yang berkembang liar, Praktisi Hukum sekaligus Direktur Kantor Hukum H. Muhammad Abd Kadir dan Rekan, Muhammad Abd Kadir, memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta.Sebagai mitra bisnis perbankan, Kadir merasa perlu meluruskan informasi ini agar tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap transaksi di Agen Mandiri.

“Selama 26 tahun publik menerima versi cerita yang tidak berimbang. Jika tidak segera diluruskan, hal ini akan berdampak pada bisnis para agen kami,” ujarnya.

Kejadian Sejak Tahun 2000, Bukan Baru Terjadi Kadir mengungkapkan bahwa peristiwa ini sebenarnya berawal pada tahun 2000, atau 26 tahun silam, bukan terjadi enam bulan lalu sebagaimana narasi yang beredar. Nasabah berinisial IB baru melaporkan kehilangan uang tersebut pada tahun 2008.

Ia menjelaskan bahwa selama ini kendala klarifikasi muncul karena prosedur operasional standar (SOP) Bank Mandiri. Hanya Kepala Region di Makassar atau Bank Mandiri Pusat yang berwenang memberikan pernyataan resmi.

Namun, melihat isu yang semakin liar, Kadir menilai transparansi harus dikedepankan.
Menemukan Sejumlah Kejanggalan.

Adapun, Kadir menyoroti beberapa poin yang dianggap tidak logis dalam klaim tersebut:
Logika Keuangan: Sangat janggal jika seseorang yang mengaku memiliki saldo Rp5 miliar di rekening, justru mengajukan pinjaman hanya sebesar Rp500 juta.

“Logikanya, jika punya dana Rp5 miliar, nasabah cukup menarik Rp500 juta untuk modal, bukan meminjam,” jelasnya. Pada Senin (8/2/2026) 

Rentang Waktu Laporan: Peristiwa terjadi tahun 2000, namun nasabah baru melapor delapan tahun kemudian (2008). Rentang waktu ini dinilai terlalu lama untuk klaim kehilangan dana besar.

Dugaan Hubungan Kreditur-Debitur

Kadir membantah narasi bahwa uang Rp5 miliar tersebut raib begitu saja. Ia menduga hubungan antara IB dan Bank Mandiri saat itu bukan sekadar simpan-pinjam biasa, melainkan berkaitan dengan fasilitas kredit (Fidusia).

Menurutnya, setiap peminjam otomatis menjadi nasabah. Dalam periode 2000 hingga 2008, diduga terjadi dinamika pembayaran kredit. Kadir mensinyalir adanya peristiwa wanprestasi (ingkar janji) dalam kewajiban pembayaran, namun pihak IB justru menuduh bank menghilangkan uangnya.

Penjelasan Mekanisme Auto Debet

Ia mengedukasi masyarakat mengenai sistem perbankan. Jika nasabah memiliki pinjaman, bank menerapkan mekanisme pembayaran tunai atau Auto Debet (pendebetan otomatis dari rekening sumber saat jatuh tempo).

“Bank Mandiri Cabang Ternate mengelola dana nasabah secara profesional dan terproteksi. Setiap transaksi, baik debet maupun kredit, terpantau secara real-time,” tegas Kadir.

Ia menambahkan bahwa dana nasabah yang sah juga dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No. 4 Tahun 2004, namun klaim sepihak tanpa bukti kuat tidak akan masuk dalam penjaminan tersebut.

Siap Buka Data di OJK

Pihak Bank Mandiri menyambut baik rencana IB untuk membawa masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara. Melalui forum tersebut, Bank Mandiri siap membuka seluruh data dan fakta historis untuk membuktikan kebenaran di hadapan publik.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *