Yudi Aher S.H.,Ā
Halmahera Tengah (Halteng) hari ini kerap diagung-agungkan dalam narasi nasional sebagai raksasa ekonomi dan magnet investasi energi dunia. Namun, di balik angka-angka pertumbuhan yang fantastis dan gemerlap lampu industri di Weda, tersimpan sebuah ironi yang menyayat hati, Kecamatan Patani masih tenggelam dalam kegelapan.
Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, krisis listrik yang tak kunjung normal di Patani bukan sekadar masalah teknis pemadaman semata. Secara perspektif hukum dan sosial, ini adalah cermin dari ketimpangan pelayanan publik yang nyata dan pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat lokal di daerah kaya sumber daya alam.
Paradoks di Atas Tanah Kaya
Bagaimana mungkin sebuah daerah yang menjadi pemasok energi nasional justru gagal menerangi rumah rakyatnya sendiri? Rakyat Patani saat ini ibarat “ayam mati di lumbung padi”. Kita hidup di tengah pusaran industri energi, namun untuk mendapatkan stabilitas aliran listrik di rumah sendiri, masyarakat harus terus-menerus “mengemis” pada kebijakan pemerintah yang kerap tidak konkret. Ketimpangan ini melukai rasa keadilan masyarakat.
Hak Ibadah dan Kelalaian Pemerintah
Ramadhan adalah momentum sakral. Stabilitas listrik bagi warga Patani bukan sekadar urusan hiburan, melainkan kebutuhan vital untuk menjalankan ibadahāmulai dari waktu sahur, berbuka, hingga salat tarawih. Ketidakmampuan pemerintah menjamin ketersediaan listrik yang normal menjelang bulan suci adalah potret ketidakpedulian sosial yang nyata. Apakah kita dipaksa kembali ke zaman pelita di saat Halteng mengklaim diri sebagai pusat kemajuan?
Menggugat Retorika Pemda dan PLN
Kekecewaan warga atau yang kita sebut sebagai “Ewa” terhadap Pemda Halteng adalah reaksi logis atas rentetan janji yang tak kunjung tunai. Sinkronisasi daya dan koordinasi yang sering didengungkan seolah hanya menjadi narasi penenang tanpa realisasi di mesin pembangkit. Sebagai bagian dari masyarakat, kita patut mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya energi di Halteng ini diproduksi jika rakyat di Patani masih harus “menelan” pemadaman saban hari?
Penutup, Menagih Keadilan Energi
Listrik adalah hak dasar masyarakat yang dijamin dalam konstitusi pelayanan publik, bukan hadiah yang diberikan atas belas kasihan. Menjelang Ramadhan 1447 H, Pemda Halteng dan PLN tidak punya pilihan lain selain membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat kecil melalui solusi permanen, bukan sekadar tambal sulam.
Jangan biarkan Patani gelap di saat wilayah lain berpesta cahaya. Kami menagih janji: Kembalikan hak cahaya kami sebelum fajar Ramadhan menyapa.
