IAIN Ternate Bantah Klaim Serobot Lahan, Tegaskan Pembangunan Sesuai Sertifikat Resmi

Ternate, intronusantara — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menegaskan bahwa pembangunan kampus IAIN Ternate di RT 06/RW 03 Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, telah dilakukan sepenuhnya di atas lahan bersertifikat yang sah.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons polemik terkait dugaan penguasaan sisa lahan yang diklaim ahli waris keluarga Hole.

Rektor IAIN Ternate, Prof. Dr. Rajiman Ismail, mengatakan pihaknya dipanggil oleh DPRD Kota Ternate setelah menerima laporan yang menuding kampus mencaplok lahan warga.

Baca juga:
Polemik Lahan Ngade: Kebun Produktif Disebut Hutan Lindung, Warga Ajukan Bukti Penguasaan

“Kami dipanggil DPRD karena ada laporan yang menyebut kami mencaplok tanah orang. Dan persoalan itu sebenarnya sudah dibahas tuntas,” ujar Rajiman pada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Rajiman menjelaskan, dalam pertemuan dengan BPN dan DPRD, pihak ahli waris diminta menunjukkan bukti lokasi lahan yang diklaim sebagai tanah sisah. Namun, menurutnya, hingga saat ini bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan.

“Saat kami membeli lahan, pemilik menunjukkan batas-batasnya. Pembayaran juga sesuai hasil appraisal. Sertifikat diterbitkan berdasarkan pengukuran resmi. Kami bangun di atas tanah yang memang bersertifikat,” tegasnya.

Terkait hilangnya patok pembatas lahan yang sebelumnya ditinjau DPRD dan BPN, Rajiman menyebut hal itu semestinya dikoordinasikan dengan pihak kampus.

Baca juga:
Puluhan Kapling Warga Ngade Dihentikan PUPR, Warga Pertanyakan Klaim Hutan Lindung

“Kalau soal patok itu, seharusnya dihubungi ke pihak kampus agar kami bisa mengetahui posisinya. Justru kami minta agar tanah itu patok. Tidak mungkin kami mencabut patok sendiri,” katanya.

Rajiman menyebut lahan yang kini diklaim kembali oleh ahli waris sebenarnya telah dijual kepada IAIN.

Sementara klaim mengenai adanya sisa tanah di area barangka disebut belum pernah dibuktikan.

Sementara, Wakil Rektor II IAIN Ternate, Dr. Marini Abdul Djalal, menambahkan bahwa ahli waris bersama kuasa hukumnya pernah mendatangi kampus. Namun pihak kampus tidak mengetahui sisah lahan yang dimaksud karena seluruh dokumen dan pengukuran berasal dari instansi pertanahan.

“Kami hanya memegang sertifikat sesuai lahan yang kami beli. Semua prosesnya dilakukan BPN. Jadi kalau ada klaim, harus ditunjukkan letaknya,” jelasnya.

Baca juga:
DD dan ADD Dipertanyakan, Kantor Desa Yodeliu Diblokir Warga

Marini juga menyebut, dalam rapat koordinasi di DPRD yang menghadirkan BPN, lurah, dan pemilik lahan, salah satu anggota DPRD tercatat sebagai kuasa hukum ahli waris keluarga Hole.

“Dari sisi kami, persoalan itu sudah selesai. Selebihnya bukan ranah kami,” imbuhnya.

Rajiman kembali memastikan bahwa seluruh bangunan kampus berdiri sesuai sertifikat resmi yang diterbitkan BPN.

“Pertanahan sudah menyatakan bahwa pembangunan dilakukan di atas tanah bersertifikat, bukan di luar itu. Jika ada pihak yang mengklaim tanah sisah, silakan tunjukkan lokasinya,” tegasnya.

 

(Abi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *