Jakarta, Intronusantara – Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM-MALUT) telah mengkonsolidasikan dari berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, dan mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor DPP PDI Perjuangan dan Kementerian ESDM pada Kamis, 26 Februari 2026, besok.
Langkah ini diambil dalam merespons munculnya nama Shanty Alda Nathalia, selaku anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah IX, telah disebut-sebut menguasai tiga perusahaan tambang nikel yang di ketahui bermasalah di daerah Provinsi Maluku Utara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan melalui siaran pers pada Rabu (25/2/2026). Bahwa dalam aksi besok, massa akan mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin operasi tambang yang dipimpin oleh Shanty Alda.
HANTAM menuntut agar tak ada perlakuan khusus bagi perusahaan tambang hanya karena dipimpin oleh anggota legislatif.
Bahwa “Ada kader mereka, seorang wakil rakyat di Senayan, yang menjabat sebagai direktur di tiga tambang nikel bermasalah di daerah kami,” tegas Alfatih dalam keterangannya.
Olehnya Direktur HANTAM, Alfatih Soleman, menegaskan bahwa aksi ini akan menargetkan dua titik utama untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Maluku Utara.
“Kedatangan kami di kantor DPP PDI Perjuangan bertujuan untuk membuka tabir permasalahan ini kepada pimpinan partai.” Ujar Alafatih
Ia berharap PDI Perjuangan sebagai “Partai Wong Cilik” memberikan atensi serius dan tak melindungi kadernya yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan serta perampasan lahan rakyat. HANTAM menilai upaya penegakan hukum saat ini terkesan jalan di tempat.
Hal ini diduga karena posisi Shanty Alda di Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi, sehingga menciptakan konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan.
“Kami menilai realita di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan yang dipimpin Shanty Alda telah melakukan pelanggaran serius dan membahayakan. Publik sudah sangat paham karena berbagai media telah mempublikasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” lanjut Alfatih.
Alfatih menutup pernyataannya dengan nada keras, menegaskan bahwa Maluku Utara tidak boleh terus-menerus hanya menjadi ladang ekstraksi bagi segelintir pihak.
“Setiap ton nikel yang keluar harus meninggalkan jejak kesejahteraan yang terukur. Jika tidak, yang terjadi hanyalah pemindahan kekayaan dari tanah Maluku Utara menuju akumulasi modal segelintir pihak demi kepentingan partai politik tertentu,” pungkasnya.
(Yuda/Red)
