Hantam Malut Menduga, Di Balik Topen PDIP, Ada Aktor Perampasan Lahan Warga Saramake

Halmahera Timur, Intronusantara – Direktur HANTAM MALUT, Alfatih Soleman, menduga dibalik topeng Partai PDIP, terdapat aktor politis yang merupakan dalang dari perampasan lahan warga di Desa Saramake, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Bahwa fokus tudingan ini tertuju pada Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, (Shanti Alda Natalia), saat ini duduk di komisi yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi.

Disamping itu, Shanti Alda Natalia menjabat sebagai Direktur Utama PT Arumba Jaya, korporasi tambang nikel yang menguasai konsesi seluas 1.818,47 hektar di Kabupaten Halmahera Timur. Perusahaan ini mengantongi izin operasi produksi yang berlaku sejak 26 Februari 2010 hingga 26 Februari 2030.

Alfatih Soleman juga menilai praktik ini sebagai potret nyata rezim State Capture tingkat dewa. Minggu (22/2/2026) melalui siaran pers, bahwa “Negara tidak lagi berjalan melalui perdebatan gagasan di parlemen yang mewakili rakyat.” Kata Alafatih

Lebih lanjut ia menyampaikan, Anggota DPR yang seharusnya membela tanah masyarakat, justru tampil sebagai aktor perampasan lahan dan perusak lingkungan melalui keputusan bisnisnya bersama Kementerian ESDM” tegas Alfatih.

Ia juga menyoroti peran Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas PKH) yang terkesan tebang pilih. Padahal, tugas utama Satgas adalah menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi maupun perorangan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

“Nyatanya, praktik penertiban Satgas ini terkesan tebang pilih. Banyak perusahaan bermasalah di Maluku Utara, salah satunya PT Arumba Jaya ini. Kami meminta dengan hormat kepada Satgas PKH agar jangan tebang pilih dalam menangani masalah perampasan lahan di Maluku Utara,” cetusnya.

Alfatih menambahkan, masyarakat Halmahera, khususnya Desa Saramake, tidak pernah memberikan persetujuan atas penggusuran tanah perkebunan dan pantai mereka. Pembangunan jeti di pesisir oleh PT Arumba Jaya telah mengganggu aktivitas nelayan, sementara penimbunan tanah merusak habitat laut.

“Perusahaan ini secara izin masih bermasalah, namun memaksakan diri melahap lahan warga dengan dalih menggunakan kewenangan HGU.” tambah Alfatih.

Alfatih juga menilai rangkaian peristiwa ini memperkuat kekhawatiran atas dominasi oligarki dalam kebijakan tata ruang.

Bahwasannya “Kebijakan yang merugikan warga ini menunjukkan bahwa fungsi perlindungan negara sedang diuji oleh penetrasi modal korporasi besar di bawah naungan partai politik. Transisi energi hijau dan hilirisasi adalah cita-cita luhur secara konsep. Tutur altaif

Olehnya Sebelum ia menutup dalam Penjelasanya para politisi ini suda kelewatan batas kemanusiaan membabat lahan warga. Hal ini, Namun, jika praktiknya meratakan ruang hidup warga, menghancurkan ekosistem, dan diwarnai intimidasi, maka esensi keberlanjutan pembangunan itu patut dipertanyakan. Menormalisasi penggusuran rakyat kecil di Desa Saramake demi target makro ekonomi adalah alarm bahaya bagi kemanusiaan dan keadilan sosial,” tutupnya.

 

(Yuda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *