Dugaan Operasi Ilegal PT Aneka Niaga Prima Menyeret Nama Anggota DPR RI, Aktivis Desak Penegakan Hukum

‎Jakarta, Intronusantara – Asosiasi Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Maluku Utara (APMP-Malut) Jabodetabek menyoroti tajam aktivitas pertambangan PT Aneka Niaga Prima di Pulau Fau, Halmahera Tengah. Perusahaan ini diduga menjalankan operasi yang melawan hukum dan mengabaikan kelestarian lingkungan. parahnya, dugaan pelanggaran yang menyeret nama Shanty Aldha Nathalia, anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pengurus APMP-Malut Jabodetabek, Ilham A. Radjaman, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang nikel tersebut menabrak sejumlah Pasal yang melarang keras penambangan di pulau kecil jika memicu kerusakan lingkungan.

Olehnya itu, “Sangat disayangkan. Sebagai anggota parlemen, tidak seharusnya Shanty Aldha terlibat dalam aktivitas tambang dengan praktik bisnis yang diduga merusak lingkungan,” ujar Ilham, Senin (23/2/2026).

ia juga menyampaikan luas perkiraan pulau hanya 5,45 kilometer persegi, bahkan Pulau Fau berada dalam ancaman serius akibat izin konsesi Nomor 540/KEP/336/2012

Selain itu, perusahaan diduga nekat menambang di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan mengancam ekosistem mangrove yang dilindungi.

Ilham juga menilai keterlibatan Shanty Aldha dalam pusaran bisnis ini sangat mencoreng tanggung jawabnya. Adapun penegak hukum tak di andalkan.

“Kami menilai aparat penegak hukum belum maksimal mengusut dugaan illegal mining yang terhubung dengan jaringan bisnis Shanty Aldha Nathalia,” katanya.

Berdasarkan kajian APMP-Malut, rekam jejak kerusakan lingkungan ini tidak hanya berhenti di Pulau Fau.

Melalui PT Smart Marsindo, aktivitas bisnis yang terkait dengan Shanty juga diduga menyebabkan sedimentasi parah yang merendam permukiman warga di Desa Elfanun, Pulau Gebe.

Hingga kini, Shanty Aldha Nathalia bahkan tercatat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Arumba Jaya Perkasa di Halmahera Timur.

Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan, APMP-Malut Jabodetabek mendesak negara untuk segera hadir memulihkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih.

Sebagai langkah konkret, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian ESDM pada Rabu mendatang. Tuntutan mereka tegas, pemerintah harus segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Niaga Prima demi menyelamatkan masa depan ekologi Maluku Utara.

Sebelum ia menutup, Ilham menambahkan, Olehnya itu, perlu di ketahui, “Pulau Gebe seharusnya menjadi pelajaran penting. Ketika aktivitas pertambangan sebelumnya meninggalkan jejak kerusakan ekologis, negara wajib melakukan pemulihan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat,” Tutupnya

 

(Amby/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *