Dituding Menghina Pengadilan dan Ingkar Janji, Oknum ASN di Ternate Dilaporkan ke Polisi

Ternate, Intronusantara – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pengajar (guru) di Kota Ternate, yang berinisial YRR alias Yuliana, resmi berurusan dengan hukum. Bahwa Julaiha Ahmad selaku pelapor berhasil menyeret Yuliana ke Polres Ternate setelah sang guru diduga melakukan penipuan dan menolak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kasus ini mencuat setelah pengadilan Negeri (PN) Ternate mengeluarkan putusan nomor 16/Pdt.GS/2025/PN.Tte pada 2 Februari 2026. Dalam amar putusannya, hakim memvonis Yuliana telah ia melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan memerintahkannya untuk segera mengembalikan uang pinjaman kepada Julaiha Ahmad.

Hal ini melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum H. Muhammad Abd Kadir dan Rekan, yang terdiri dari Muhammad Abd Kadir, Irfan F. Rabbul, Hudzaifah A. Hasan, dan paralegal Widyah Wati Suwarningsih, menggelar konferensi pers usai menyerahkan laporan resmi ke SPKT Polres Ternate.

“Terlapor YRR meminjam uang dari klien kami sejak Mei 2024. Ia berjanji melunasinya dalam tiga bulan saat dana sertifikasi guru cair. Namun, setahun berlalu tanpa ada kepastian,” tegas Direktur Kantor Hukum MAK

Muhammad juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengupayakan jalur Restorative Justice (RJ) di Polres Ternate pada Mei dan Oktober 2025. Meski Yuliana telah menandatangani surat pernyataan untuk membayar, ia tetap mangkir hingga Desember 2025.

Sehingga langkah hukum berlanjut gugatan perdata pada 11 Desember 2025. “Meskipun hakim telah memerintahkan pembayaran dan putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik,” tambah Irfan F. Rabbul.

Jeratan KUHP Baru, Penipuan dan Contempt of Cjuta

Dalam laporannya, tim hukum menjerat Yuliana dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pelapor menggunakan Pasal 492 terkait penipuan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).

Selain itu, Yuliana terancam Pasal 281 KUHP mengenai Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan). Pasal ini menyasar pihak yang secara sengaja tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ancaman pidananya mencapai tujuh tahun enam bulan penjara atau denda Rp2 miliar.

“Kasus ini bukan lagi soal besar kecilnya nilai kerugian, melainkan kepatuhan terhadap hukum. Kami menutup pintu Restorative Justice karena terlapor sudah berulang kali ingkar janji. KUHP baru memberikan ruang untuk menghukum pelaku yang tidak menghormati martabat pengadilan, termasuk sanksi pemecatan sebagai ASN,” tutup Muhammad Abd Kadir.

(Yuda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *