Ternate, Intronusantara – Nabila Amanda, korban dugaan penganiayaan di Pelabuhan Semut pada 11 Februari 2026, resmi menyeret pelaku berinisial NR alias Hadira ke jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir dan Rekan, korban melayangkan dua laporan sekaligus ke Polres Ternate. Pada Sabtu (14/2/2026).
Direktur Kantor Hukum MAK, Muhammad Abd Kadir, menjelaskan bahwa kliennya menderita luka serius akibat tindakan brutal pelaku.
“Korban mengalami pecah kornea pada bola mata kiri hingga terjadi gumpalan darah. Selain itu, korban menderita luka di pelipis, hidung, serta nyeri dada akibat tendangan pelaku saat berada di dalam mobil,” ungkap Kadir
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Nabila hendak menuju Jailolo. Ia meminta bantuan rekannya, Jack dan An, untuk menjemputnya di Tabona menggunakan mobil Daihatsu Agya. Di tengah jalan, Riskan (suami pelaku yang juga mantan kekasih korban) memaksa ikut menjemput.
Meski sempat ragu karena keberadaan Riskan, Nabila akhirnya naik ke kursi belakang mobil. Saat melintasi Pelabuhan Semut, Riskan menurunkan seluruh kaca jendela mobil.
Di lokasi tersebut, pelaku (Hadira) yang melihat suaminya membawa korban langsung mengejar dan mencegat kendaraan tersebut.
Pelaku mengancam akan memecahkan kaca jika mobil tidak berhenti. Setelah pintu terbuka, pelaku menendang dada korban, menarik rambutnya melalui bagasi, dan memukuli wajah serta kepala korban secara membabi buta.
Tuntutan Hukum
Kuasa hukum korban, Zulfandi Gani, menegaskan bahwa pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
“Kami melaporkan pelaku dengan Pasal 466 – 471 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami juga menduga ada unsur penganiayaan berencana,” tegasnya.
Tak hanya penganiayaan fisik, tim hukum juga melaporkan Hadira atas dugaan Cyber Bullying. Pelaku diduga melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 karena mengunggah narasi tidak senonoh di Facebook dan TikTok, bahkan berkomentar kasar di akun resmi Humas Polres Ternate.
Bantahan Isu Pelakor
Pihak korban dengan tegas membantah tuduhan sebagai orang ketiga (pelakor). Nabila menyatakan telah mengakhiri hubungan dengan Riskan sejak delapan bulan lalu setelah mengetahui pria tersebut belum resmi bercerai.
“Saya sudah punya pacar dan tidak pernah merespons telepon dari Riskan lagi. Saya menjauh karena menghargai status pernikahan mereka,” ujar Nabila.
Saat ini, korban telah menjalani visum di Dokkes Polres Ternate untuk memperkuat bukti penyidikan.
(Yuda/Red)
