Jakarta, Intronusantara – Koordinator Investigasi Central Pemuda Halmahera (CPH), Alfatih Soleman, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera mengambil alih pengusutan proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Proyek yang seharusnya rampung pada tahun anggaran 2024 tersebut kini mangkrak dan memicu keresahan warga.
Alfatih menegaskan pada Selasa (17/2/2026) melalui siaran Pers yang diterima oleh awak Media Intronusantara Pukul 12.36 WIT, bahwa dana stimulan dari Kementerian PUPR ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Namun, kuat dugaan terjadi penyalahgunaan anggaran di lapangan yang menghambat realisasi pembangunan.
“Kami meminta Polda Malut segera bertindak tegas. Proyek ini seharusnya sudah selesai pada 2024 karena terikat siklus anggaran tahunan. Statusnya yang mangkrak hingga saat ini adalah bentuk kejahatan terhadap hak hidup masyarakat,” ujar Alfatih di Jakarta.
Secara teknis, penyaluran dana RTLH melalui mekanisme Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melibatkan Dinas Perkim selaku penanggung jawab anggaran dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai pendamping teknis.
Meski dikelola dengan sistem pemberdayaan, CPH menilai pengawasan yang lemah menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembangunan rumah bagi warga penerima manfaat. CPH berharap intervensi hukum dari Polda Malut dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat terdampak di Halmahera Utara.
(Yuda/Red)
